Jakarta, 23 April 2018
Pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) sangat dianjurkan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke wilayah dengan penyebaran kasus Meningitis Meningokokus yang tinggi, salah satunya Arab Saudi.
Vaksinasi MM dimaksudkan agar masyarakat terlindung dari infeksi penyakit Meningitis yang disebabkan oleh infeksi bakteri Nesseria meningitides yang menjalar pada selaput otak dan syaraf tulang belakang. Infeksi ini dapat merusak syaraf dan otak, sehingga seringkali fatal.
“Bakteri penyebab Meningitis Meningokokus jarang sekali ditemukan di Indonesia, maka orang Indonesia tidak memiliki kekebalan, sehingga rentan terinfeksi penyakit tersebut”, tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, dalam suratnya yang diterima Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Jumat (20/4).
Bukan untuk menyulitkan, namun justru untuk alasan perlindungan, pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi Meningitis bagi siapa saja yang akan datang ke negaranya, dibuktikan dengan buku ICV Meningitis Meningokokus yang menjadi salah satu syarat pengajuan visa termasuk bagi jamaah umrah dan haji.
Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan rumah sakit (RS) yang telah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Hal ini penting diperhatikan guna memastikan masyarakat mendapat layanan vaksinasi yang sudah teruji dan sesuai standar sehingga meminimalisasi risiko dan akibat dari kejadian pasca imunisasi (KIPI), serta memastikan buku International Certificate of Vaccination (ICV) yang dimiliki adalah dokumen yang valid dan sah sehingga terhindar dari risiko penolakan penerbitan dokumen visa oleh pemerintah Arab Saudi.
Upaya mencegah pemalsuan dokumen ICV dan pelayanan vaksinasi MM yang tidak sesuai dilakukan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, antara lain dengan peningkatan pengawasan dokumen ICV di pos lintas batas darat negara, pelabuhan dan bandar udara internasional yang melayani penerbangan umroh; peningkatan pengamanan dokumen ICV saat pencetakan agar tidak mudah dipalsukan; mengadvokasi layanan vaksinasi kepada agen travel perjalanan haji dan umrah; memastikan seluruh dokumen ICV yang diterbitkan tercatat di aplikasi kekarantinaan kesehatan nasional (www.kespel.kemkes.go.id).
Selain itu, telah disediakan pula fasilitas berbasis elektronik bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan keaslian dokumen ICV yang dimiliki melalui situs resmi kekarantinaan kesehatan melalui menu cek dokumen dengan link sebagai berikut: https://kespel.kemkes.go.id/welcome/check_document
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(my)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH