Semarang, 4 Mei 2018
Melalui Nawa Cita kedua Presiden Joko Widodo, pemerintah berkomitmen untuk Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpercaya. Komitmen tersebut dijabarkan kembali dalam beberapa agenda diantaranya membangun Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan Menjalankan Reformasi Birokrasi.
“Selanjutnya, tugas kita bersama untuk terus memonitor dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan setiap tahapannya dilakukan secara tepat dan benar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tutur Inspektur Jenderal, Oscar Primadi saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan di Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2018.
Terlaksananya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan merupakan tanggung jawab Pimpinan unit eselon I dan seluruh aparat unit kerjanya.
“Setiap Pimpinan Unit Eselon I bertanggung jawab terhadap pemberdayaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) atau Unit Teknis yang ditunjuk,” terang Oscar.
Tentunya dalam pengawalan atas terlaksananya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Reformasi Birokrasi Kemenkes ini membutuhkan Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Oscar menyampaikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kesehatan yang terdiri dari Auditor dan SPI harus saling bersinergi dalam melakukan pengawasan intern dan mengawal program Kementerian Kesehatan dan meningkatkan kinerja Kementerian Kesehatan.
Untuk meningkatkan cakupan pengawasan terhadap program prioritas Kemenkes, Inspektorat Jenderal melakukan kerja sama pengawasan Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada Satker Badan Layanan Umum (BLU) dengan APIP lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Secara total, Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 meningkat sebesar 76.80 dari tahun 2016 yang senilai 74.97 dengan tetap pada kategori “BB”. Survei Ekternal Persepsi Korupsi yang mengalami penurunan, yaitu dari 6.10 menjadi 5.96.
Selama 4 tahun berturut – turut sejak 2013 hingga 2016 lalu, Kementerian Kesehatan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK. “Ini adalah bukti bahwa Kementerian Kesehatan telah berhasil melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Oscar Primadi. “Kita berharap WTP wajib hukumnya kita capai di tahun-tahun berikutnya,” tegas Oscar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (Tal)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM