Jakarta, 31 Mei 2018
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus berupaya mencegah, mengurangi dan bahkan menghentikan warganya merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat. Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya untuk kesehatan seseorang, karena dapat memicu gangguan paru, kanker, serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan.
Fakta tersebut sebenarnya sejak lama telah diamini oleh para industri rokok, dengan mencantumkan tulisan kecil di bagian belakang/samping kemasan produk mereka tentang apa saja risiko (bahaya) bila mengkonsumsi produk mereka.
Untuk lebih memvisualisasikan sekaligus menyebarluaskan informasi yang benar melalui edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dari perilaku merokok, Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di dalam kemasan rokok, meskipun saat ini luas gambar baru mencapai 40% dari bungkus rokok.
Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa “setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia, wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok terhitung sejak 24 Juni 2014”. Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.
Jelang tahun keempat peraturan tersebut digulirkan, pembaharuan PHW dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahayanya merokok bagi kesehatan. Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang, sehingga masyarakat dapat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami, bila tetap membeli dan mengonsumsi rokok tersebut.
“Hari ini saya akan melakukan perubahan Peringatan Kesehatan Bergambar atau PHW pada kemasan rokok”, ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Seduna dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis pagi (31/5).
Adapun perubahan yang dilakukan adalah dari 5 gambar lama, digantikan dengan 3 gambar baru dan 2 diantaranya merupakan dampak yang dialami langsung oleh dua orang penderita yang berasal dari Indonesia.
“Langkah ini dimaksudkan untuk mempertegas bahwa penyakit akibat konsumsi tembakau juga terjadi di Indonesia”, pungkas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM