Jakarta, 21 Juni 2018
Organisasi Kesehatan Dunia atau world health organizations (WHO) resmi menetapkan Kecanduan game atau game disorder ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental untuk pertama kalinya.
ICD merupakan daftar klasifikasi medis yang dikeluarkan WHO berisi daftar penyakit berikut gejala, tanda, dan penyebabnya. ICD menjadi standar internasional untuk pelaporan penyakit dan kondisi kesehatan dan digunakan oleh seluruh praktisi kesehatan di dunia. Dalam versi terbaru ICD-11, WHO menyebut bahwa kecanduan game merupakan disorders due to addictive behavior atau gangguan yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.
“For the first time, in the International Classification of Diseases #ICD11, WHO is classifying gaming disorder as an addictive behaviour disorder so now we can measure how many people are affected”, cuitan lengkap akun media sosial twitter @WHO yang dikutip Kementerian Kesehatan pada Senin siang (18/6).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menyatakan bahwa seseorang yang lebih memprioritaskan bermain game daripada melakukan kegiatan positif yang lain dikatakan behavioral disorder atau gangguan perilaku.
“Itu sebagai gangguan behavioral disorder, saya tidak mengatakan mental disorder saya lebih mengatakan behavioral disorder. Itu saya setuju”, tutur Adung saat ditemui usai kegiatan Silaturahmi Pejabat dan Pegawai di Ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/6).
Definisi Kecanduan Game
Dikutip dari web resmi WHO, kecanduan game didefinisikan sebagai pola perilaku bermain, baik permainan online maupun offline (game digital atau video game) dengan beberapa tanda, sebagai berikut: 1) Tidak dapat mengendalikan keinginan bermain game; 2) Lebih memprioritaskan bermain game dibandingkan minat terhadap kegiatan atau aktivitas lainnya; 3) Seseorang terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat.
Tercantum pula di dalam web tersebut, kecanduan game bila pola perilaku tersebut sangat kuat dan berdampak baik terhadap pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun area penting lainnya, dan terlihat jelas selama setidaknya 12 bulan.
Dengan dimasukkannya kecanduan game ke dalam ICD-11 akan meningkatkan perhatian profesional kesehatan terhadap risiko gangguan kesehatan atas pola perilaku tersebut, sehingga perlu pengembangan tindakan pencegahan dan pengobatan yang relevan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM