Jakarta, 6 Juli 2018
Di era digital saat ini, ada lima ciri utama yang pasti ditemukan dan tidak bisa dihindarkan, yaitu: terkomputerisasi, terkoneksi, terintegrasi, interaksi dan realtime.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Nana Mulyana, saat membuka pertemuan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Strategi Bisnis Organisasi yang diselenggarakan oleh Badan Litbangkes Kemenkes RI di Bekasi, Kamis malam (5/7).
“Data, baik data hasil riset maupun data rutin sangat penting karena dimanfaatkan untuk mengambil sebuah kebijakan,” ujar Dr. Nana.
Dikatakan Dr. Nana, bahwa Litbangkes Kemenkes merupakan satuan kerja yang memiliki dua tugas pokok yang sangat penting, yakni publikasi ilmiah terkait riset dan riset untuk rekomendasi kebijakan kesehatan. Hasil-hasil riset yang dilakukan dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan baik yang bersifat strategis, manajerial, maupun teknis. Litbangkes Kemenkes melakukan riset-riset yang bersifat inovasi, evaluasi bahkan solusi.
Berbeda dengan di tingkat pusat, data-data hasil riset Litbangkes Kemenkes ternyata masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar kebijakan para stakeholder di daerah.
“PADK (Pusat Analisis Determinan Kesehatan) Kemenkes tahun 2018 menemukan data bahwa baru sekitar 15% provinsi yang memanfaatkan data Litbangkes.” terangnya.
Untuk itu, sebuah grand design dipetakan, bahwa cita-cita one data perlu dijiwai oleh semua peneliti, terutama peneliti bidang kesehatan. Saat ini tengah dikembangkan jejaring informasi kesehatan melalui repository Litbangkes dan portal poros kebijakan berbasis fakta.
“Ke depan, seluruh stakeholder baik di internal maupun eksternal Kementerian Kesehatan bisa memiliki akses untuk bisa memanfaatkan. Itu cita-citanya.” tandas Dr. Nana.
Keamanan Tetap Harus Diutamakan
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, Dr. drh. Didik Budijanto, M.Kes menyatakan di era digital keamanan data hasil riset juga perlu diamankan.
“Meskipun ada Undang-undang Keterbukaan Publik, perlu diingat bahwa ada Permenkes nomor 1 tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan, salah satunya data-data dari Litbangkes Kemenkes yang sifatnya by name by address”, ungkapnya, Jumat siang (7/7).
Meski tidak berhubungan dengan riset secara langsung, para pengelola teknologi informasi di unit pelaksana teknis (baca: rumah sakit) juga perlu menyadari pentingnya keamanan data di era digital. Didik mengungkapkan bahwa keamanan data rekam medis seringkali menjadi incaran bagi para peretas.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM