Hari ini (27/2) Menkes RI diwakili Dirjen Pengendalian Penyakit dan PenyehatanLingkungan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama bersama 11 organisasi profesi (IDI, PERDOSKI, PERDOSRI, IPNI, IBI, PREI, ARVI, ARSADA, IAKMI, AIPKI) 2 Fakultas Kedokteran (FKUI, FK Atmajaya) dan WHO Indonesia tandatangani Piagam Seruan Nasional Mengatasi Kusta dalam rangka Hari Kusta Sedunia Ke-59, di Kemenkes RI.
“Penandatanganan Piagam Seruan Nasional Mengatasi Kusta merupakan upaya untuk menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) di masyarakat, termasuk dalam layanan publik. Sebab, di beberapa tempat masih diperoleh laporan bahwa Orang Yang Pernah Mengalami Kusta ditolak dalam layanan publik, termasuk dalam layanan kesehatan”, terang Menkes.Pada tahun ini Peringatan Hari Kusta Sedunia mengangkat tema ‘Berdayakan orang yang pernah mengalami kusta agar mandiri’, dan sub tema ‘Mari dukung orang yang pernah mengalami kusta agar menjadi sehat dan sejahtera’ dan ‘Hapus diskriminasi terhadap orang yang pernah mengalami kusta dalam layanan publik’.
Hari Kusta Sedunia diperingati pada hari Minggu terakhir bulan Januari. Hal ini dijadikan momentum untuk mengingatkan bahwa Orang Yang Pernah Mengalami Kusta memerlukan perhatian seluruh masyarakat.
Menkes mengatakan, adanya stigma dan diskriminasi terhadap OYPMK di Tanah Air dibuktikan dari hasil Survei Situasi Stigma dan Diskriminasi terhadap OYPMK di 5 kabupaten dan hasil Penelitian Mengenai Pemenuhan dan Perlindungan Hak OYPMK dan Keluarga Mereka – yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Diskriminasi dialami OYPMK dalam bentuk penolakan di sekolah, di tempat kerja, dan dalam mendapatkan pekerjaan. Lebih memprihatinkan lagi adalah, mereka juga ditolak di layanan kesehatan” imbuh Menkes.
Dalam pidatonya Menkes menegaskan, seperti penduduk Indonesia lainnya, orang yang pernah mengalami kusta berhak mendapatkan pelayanan di Puskesmas, di Rumah Sakit, di fasilitas kesehatan apa pun dan di bagian mana pun di wilayah Republik Indonesia.
“Saya melarang perlakuan diskriminatif kepada orang yang pernah mengalami kusta di Tanah Air kita dengan alasan apa pun juga,” tegas Menkes.
Saat ini Indonesia masih menjadi penyumbang kasus baru kusta nomor 3 di dunia setelah India dan Brasil. Pada tahun 2010, Indonesia melaporkan 17.012 kasus baru dan 1.822 atau 10,71% di antaranya, ditemukan sudah dalam keadaan cacat tingkat 2 (cacat yang tampak). Selanjutnya, 1.904 kasus (11,2%) adalah anak-anak. Keadaan ini menunjukkan, penularan penyakit kusta masih ada di masyarakat dan keterlambatan penemuan kasus masih terjadi.
Menkes menyampaikan, beban penyakit kusta di Indonesia masih tinggi. Jumlah kasus yang ditemukan masih relatif banyak, dan kecacatan yang diakibatkannya masih sering terjadi. Oleh karena itu seluruh jajaran Kementerian Kesehatan dan seluruh jajaran lintas sektor terkait bersama seluruh organisasi profesi kesehatan, LSM dan seluruh lapisan masyarakat harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan berpikir keras untuk mengatasi berbagai hambatan dan tantangan dalam mengendalikan kusta. Hal ini dilakukan untuk mencapai target global yang dimuat dalam Enhanced Global Strategy for Further Reducing the Disease Burden due to Leprosy 2011-2015.
“Kita juga harus menurunkan angka cacat tingkat 2 per 100.000 penduduk sebesar 35 % pada tahun 2015 dibandingkan dengan angka tahun 2010,” tambah Menkes.
Menkes menegaskan hal lain yang harus disikapi dan diwujudkan adalah kesetaraan, keadilan sosial, hak asasi dan pemberdayaan OYPMK. Sebab, masalah yang ditimbulkan akibat berbagai kesejangan dan ketidakadilan ini, bukan masalah kesehatan semata, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi. OYPMK yang sudah cacat seringkali tergantung secara fisik dan finansial kepada orang lain dan berisiko untuk berujung pada kemiskinan.
Selanjutnya, wacana tentang perubahan status Rumah Sakit Khusus Kusta menjadi Rumah Sakit Umum perlu dikaji dengan sungguh-sungguh. Kita harus mengantisipasi dan mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul terhadap OYPMK. Di satu sisi perubahan status ini dapat mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap OYPMK, namun di sisi lain apabila masih ada Rumah Sakit Umum yang belum siap untuk menerima mereka, hal ini dapat berakibat terlantarnya pelayanan kesehatan dan pengobatan OYPMK, terang Menkes.
Di akhir acara Menkes meminta kepada seluruh jajaran kesehatan di Tanah Air agar selain melakukan upaya pengobatan, hendaknya dilakukan pula upaya promosi pengendalian kusta. Utamanya, mengenai pentingnya untuk terus melakukan penemuan dan pengobatan dini secara teratur pada penderita kusta – sebelum cacat – di ujung tombak pelayanan kesehatan. Upaya promosi ini tentu perlu mendapat bantuan, dukungan, dan peran serta seluruh lapisan masyarakat termasuk OYPMK sendiri.
Turut hadir pada acara penandatanganan tersebut, Pejabat Eselon-1 Kemenkes dan dari Jajaran Lintas Sektor, Perwakilan WHO di Indonesia, Perwakilan Netherlands Leprosy Relief di Indonesia, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan dan Para Wakil LSM. Peringatan Hari Kusta Sedunia ke-59 hari ini juga dimeriahkan dengan Seminar untuk Tenaga Kesehatan dan Pemberdayaan OYPMK yang diselenggarakan di Kemenkes RI.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.