Jakarta, 26 September 2018
Begitu banyak penyakit yang ditularkan melalui makanan, WHO menyatakan lebih dari 200 penyakit yang berpotensi dapat menular melalui makanan. Maka pada Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia tahun ini, Pemerintah menekankan bahwa keamanan pangan harus diperhatikan.
Penyakit yang ditularkan melalui makanan atau WHO menyebutnya dengan penyakit bawaan pangan (Food Borne Diseases) merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi. Pada 2017, berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat KLB keracunan pangan berjumlah 163 kejadian, 7132 kasus dengan Case Fatality Rate (CFR) 0,1%.
KLB keracunan pangan termasuk urutan ke-2 dari laporan KLB yang masuk ke PHEOC, Nomor 2 setelah KLB difteri. Hal ini menunjukkan bahwa KLB Keracunan Pangan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang harus diprioritaskan penanganannya.
Kecenderungan kejadian KLB keracunan pangan sebagian besar masih bersumber dari pangan siap saji. Berdasarkan jenis pangan, umumnya yang menjadi penyebab KLB keracunan pangan berasal dari masakan rumah tangga (36%).
KLB Keracunan pangan masih banyak terjadi di Pulau Jawa, 5 provinsi dengan KLB keracunan pangan tertinggi pada tahun 2017 adalah Jawa Barat sebanyak 25 kejadian keracunan pangan, Jawa Tengah 17 kejadian, Jawa Timur 14 kejadian, Bali 13 kejadian, dan NTB 12 kejadian keracunan pangan.
Secara garis besar ada 3 kelompok bahaya pada pangan yakni, bahaya biologi, bahaya kimia, dan bahaya fisik. Makanan yang terlihat menarik, nilai gizinya sudah tercukupi, namun jika dalam pengelolaannya terjadi pencemaran baik fisik, biologi ataupun kimia maka makanan yang enak dan nikmat pun menjadi tidak aman bahkan tidak layak dikonsumsi.
Untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, Kemenkes menerbitkan peraturan yang mengatur hygiene sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM) yang mencakup jasaboga, rumah makan/restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga.
Setiap TPM wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga, rumah makan/restoran, dan depot air minum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Kantin atau pangan jajanan yang memenuhi syarat akan diberikan stiker oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Beberapa MoU pembinaan kantin atau sentra pangan jajanan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, di antaranya Kemenkes dengan Kemenkumham. Kemenkes melakukan pembinaan jasaboga di empat lokasi yaitu Lapas Salemba, Rutan Salemba, Lapas Pondok Bambu, dan Lapas Cipinang.
Kemenkes dengan Kemendagri, Kemenkes melakukan pembinaan kantin di kantor utama Kemendagri. Ada pula Kemenkes dengan PT Kereta Api Indonesia, Kemenkes melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada petugas KAI yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan siap saji dan penjamah pangannya. Pada tahun 2017 dilakukan di 10 stasiun di wilayah Jabodetabek.
Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia
Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia tahun ini mengusung tema “Food Safety and Sustainability”, sub tema “Dengan Makanan Sehat, Keluarga Sehat, Indonesia Sehat.”
Proklamasi Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia pertama kali pada tanggal 26 September 2011. Proklamasi tersebut sebagai salah satu hasil dari National Congress and International Summit of Environmental Health Student yang dihadiri oleh beberapa delegasi dari perguruan tinggi di Indonesia seperti UI,Undip, Unhas, Udayana, UMI Makasar, UIN Alaudin Makasar, dan UIN Syarif Hidayutallah Jakarta, serta Board of Director and Member IFEH (International Federation of Environmental Health) yang berpusat di London dan memiliki 33 negara anggota. Selanjutnya setiap tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM