Jakarta, 1 Oktober 2018
Tiga hari pasca terjadinya gempa disertai tsunami yang melanda Donggala, Mamuju dan Palu, sudah lebih dari delapan ratus korban jiwa yang jenazahnya telah diketemukan. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek menyatakan bahwa sebaiknya jenazah para korban yang berhasil diketemukan untuk dikumpulkan (dipusatkan) di rumah sakit, untuk nantinya dikuburkan secara massal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko pencemaran akibat timbulnya penyakit infeksi yang bisa ditimbulkan dari pembusukan jenazah para korban.
“Jenazah-jenazah itu dikumpulkan di RS. Dalam hal ini kami minta agar cepat dikuburkan massal dengan maksud agar (pasien/masyarakat) tidak tercemar penyakit yang bisa menyebabkan infeksi (akibat pembusukan jenazah),”, tutur Menkes Nila Moeloek, kepada sejumlah media saat ditemui usai pelaksanaan Apel Siaga Persiapan Asian Para Games 2018 di halaman kantor Kemenkes, Jakarta (1/10).
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Yurianto, kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI menjelaskan bahwa jenazah mengalami pembusukan sejak satu jam pertama kematiannya. Pembusukan tercepat ada di bagian otak dan saluran pencernaan, karena seperti kita ketahui di dalam usus manusia tidak steril sehingga banyak mikroorganisme yang membentuk gas sehingga jenazah akan menggembung. Adapun risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan dari pembusukan jenazah adalah keberadaan kuman yang dicemarkan melalui cairan maupun gas, sehingga dapat menimbulkan penyakit.
“Pembusukan yang cepat ini yang kita khawatikan. Selain itu, cairan pembusukan jenazah ini bisa mengalir ke mana-mana. Ini sangat berbahaya bagi pasien lain, oleh karena itu seharusnya dimakamkan. Pembusukan jenazah bisa menjadi lebih berbahaya pada korban yang mengalami luka terbuka,” ungkap dr. Yuri.
Saat ini, proses pemakaman massal sudah dimulai dengan menetapkan lokasi penggalian dan mulai penguburan secara bertahap, karena jenazah masih terus berdatangan. Jenazah yang datang di rumah sakit terlebih dulu diidentifikasi oleh pihak kepolisian untuk mengentahui identitas korban. Jika pada korban tidak terdapat kartu tanda pengenal, maka jenazah akan difoto kemudian dilabeli. Foto korban ini untuk bisa diketahui identitasnya bila di kemudian hari ada keluarga atau kerabat yang mengenali. Sementara pelabelan digunakan untuk data pada lokasi pemakaman massal.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM