Jakarta, 12 Januari 2019
Masyarakat memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat tersebut melalui akreditasi rumah sakit.
Akreditasi rumah sakit berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 Tahun 2015 menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes tertanggal 8 Januari 2019 jumlah rumah sakit di Indonesia ada 2.817. Sementara berdasarkan data Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Joint Commission International (JCI) di tanggal yang sama, jumlah rumah sakit yang terakreditasi sebanyak 1988.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS di rumah sakit, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan akreditasi kepada rumah sakit yang belum terakreditasi.
Pemerintah telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan akreditasi dari yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun sejak Permenkes nomor 99 tahun 2015 berlaku, yakni 1 Januari 2019.
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan pentingnya akreditasi rumah sakit karena berhubungan dengan mutu pelayanan untuk keselamatan pasien.
“RS harus tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan telah berkomitmen untuk itu. Hal ini ujung-ujungnya keselamatan pasien,” kata Nila usai Rapat dengan Komisi IX DPR RI, tempo hari, Rabu (9/1).
Di samping itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan rumah sakit perlu akreditasi. Karena tanpa akreditasi pelayanan di rumah sakit kurang berjalan dengan baik.
“Semua mengatakan perlu akreditasi, tanpa itu nanti (pelayanan) jadi asal,” katanya.
Dede mengimbau rumah sakit harus mengikuti sistem yang ada saat ini, jangan sampai pasien dilayani tetapi tidak ada jaminan keselamatan.
Karena itu, akreditasi adalah hal penting yang harus dilakukan oleh rumah sakit agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM