Jakarta, 4 Februari 2019
Substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan telah rampung dibahas. Pemerintah dengan perwakilan seluruh fraksi di Komisi IX DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Kebidanan ini ke tahap selanjutnya, yaitu rapat Paripurna.
“Pendapat dan pandangan akhir dari masing-masing fraksi telah disampaikan, dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Kebidanan untuk ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan. Kita harapkan bisa disahkan menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna mendatang,” ujar Pimpinan Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama jajaran pemerintah di Gedung Nusantara, Selasa (4/2).
Adapun jajaran pemerintah yang hadir dalam Raker Komisi IX mengenai RUU tentang Kebidanan tersebut, antara lain: 1) Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi beberapa pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian Kesehatan; 2) Sekjen Kementerian Tenaga Kerja; 3) Sekjen Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 4) Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan 5) Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sesi penyampaian pendapat pemerintah, Menkes Nila Moeloek menyatakan bahwa bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kebidanan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau.
“Praktik Kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan,” tutur Menkes Nila Moeloek.
Dalam pemberian pelayanan kesehatan, seorang bidan tidak bisa dipisahkan dari tenaga kesehatan lain dan harus bekerja secara tim, walaupun bidan dapat juga bekerja secara mandiri sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan, setiap bidan harus bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya, serta harus memperhatikan kode etik kebidanan. Harapannya, bidan akan memberikan pelayanan terbaik,” pesan Menkes Nila Moeloek.
Pemerintah berharap RUU tentang Kebidanan yang akan ditetapkan menjadi UU tentang Kebidanan nantinya dapat memberikan jaminan terhadap peningkatan kompetensi Bidan dan mutu pelayanan kebidanan, serta memberikan perlindungan hukum kepada bidan dan klien di dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan.
Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kebidanan, sehingga dapat mendukung pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Secara garis besar terkait struktur kebijakan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, menerangkan bahwa RUU tentang Kebidanan hasil pembahasan memuat penjelasan mengenai pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik bidan, bidan warga negara asing, bidan WNI lulusan luar negeri, praktik kebidanan, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan juga pengawasannya.
“Tidak ada pembahasan yang alot, hanya terkait salah satu klausul mengenai konsil kebidanan, disepakati bahwa sudah ada konsil kebidanan di bawah konsil tenaga kesehatan indonesia (KTKI). Ini sudah tertampung dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2014. Jangan sampai dua hal tertampung pada dua UU yang berbeda,” jelasnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(May)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM