Tangerang, 12 Februari 2019
Pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan (SPA) harus bersamaan dengan peningkatan tata kelola yang baik. Kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan harus dipenuhi dan dikelola dengan adanya SPA, Sumber Daya Manusia (SDM), pemenuhan akreditasi, pembiayaan, sistem pelayanan dan rujukan.
“Bicara soal kompetensi dari sarana, prasarana dan SDM kemudian tata kelola yang ada disana yang sudah difasilitasi perlu dikelola dengan baik. Rugi jika tidak dikelola dengan baik terutama terkait dengan alat kesehatan,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo Sp.OG. (K) di acara Rakerkesnas tahun 2019 di Tangerang, Banten (12/2).
Menurut Bambang pengelolaan ini terutama dalam sumber daya manusia yang memiliki kompetisi manajerial, kepemimpinan dan sistem rujukan yang baik dalam pemenuhan dan tata kelola SPA.
Saat ini, salah satu bentuk penilaian dalam sarana dan prasarana dalam fasilitas kesehatan adalah dalam bentuk akreditasi, yang dimaksudkan untuk tetap adanya tata kelola yang bisa memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien.
Terdapat rekomendasi dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) untuk meningkatkan sarana dan prasarana fasyankes untuk mengurangi kematian Ibu dan Bayi; 1) Meningkatkan kualitas pelayanan persalinan di RS dgn mengacu peraturan PONEK; 2) Menjalankan kebijakan bahwa tempat persalinan harus di fasyankes; 3) Akreditasi semua fasyankes untuk menilai kepatuhan regulasi tentang yankes ibu hamil, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
Pada tahun 2019, Indonesia telah mempunyai modal dengan adanya 9909 puskesmas, 7518 diantaranya sudah terakreditasi.
Berdasarkan Data Pusdatin Kemenkes, per Desember 2018) dari data tersebut hanya 1% Puskesmas yang sudah terakreditasi telah memiliki tata kelola yang baik. Selain itu jumlah perkembangan RS mencapai 2813 dan 1970 sudah terakreditasi Nasional (Data KARS dan JCI, per Desember 2018).
“Puskesmas dibangun dengan standart yang ada, tidak hanya fisiknya tetapi juga sistem dan perilaku SDMNya juga lebih baik. Persoalan perencanaan ini perlu perbaikan dengan tata kelola di puskesmas/RS/Dinkes yang harus sesuai dengan perencanaan mulai dari faskes masing-masing,” jelas Bambang Wibowo.
Untuk memenuhi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di DTPK, Kemenkes memberikan DAK afirmasi yang mulai dilaksanakan tahun 2017. DAK afirmasi meliputi menu pemenuhan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA). Untuk pemenuhan sarana, Puskesmas dapat melakukan upaya pembangunan Puskesmas, renovasi/rehabilitasi Puskesmas dan pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan puskesmas.
Untuk peningkatan prasarana, Puskesmas dapat memenuhi kebutuhan prasarana berupa generator set, IPAL, ambulance, pusling roda 2, pusling air, dan lain-lain. Sedangkan untuk peningkatan Alat Kesehatan, Puskesmas dapat memenuhi kebutuhan alkes yang belum ada di Puskesmas sesuai dengan standar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (pru)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM