Jakarta, 12 Maret 2019
Kementerian Kesehatan RI melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hasilnya telah terjadi perbaikan baik sumber daya manusia (SDM) maupun fasilitas kesehatan dengan harapan mampu bersaing di era digital 4.0.
Perbaikan itu dilakukan pada tataran SDM, pemerataan fasilitas kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu diwujudkan dalam Program Indonesia Sehat.
Menkes RI Nila Moeloek mengatakan pemerintah mendorong pembangunan kesehatan melalui Program Indonesia Sehat. Program Indonesia Sehat terdapat 3 komponen yakni Mewujudkan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Program tersebut dilaksanakan dengan Pendekatan Keluarga sehingga keluarga sehat dapat terwujud,” kata Menkes Nila Moeloek pada diskusi media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (12/3).
Terkait perbaikan SDM, Menkeals Nila mengatakan Program Indonesia Sehat telah menunjukkan perbaikan seperti pada kesehatan ibu dan anak. Angka Kematian Ibu (AKI) mengalami penurunan dari 390 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1990 (SDKI,1990) menjadi 305 per 100.000 per kelahiran hidup (SUPAS, 2015).
Data pelaporan rutin dari provinsi juga menunjukkan penurunan jumlah kematian ibu dan bayi
Menkes Nila mengaku adanya penurunan AKI dan AKB terjadi karena beberapa faktor, yakni hampir seluruh Puskesmas yaitu 9456 telah melaksanakan kelas ibu hamil, 96,1% ibu hamil pernah mendapatkan pelayanan antenatal sekali selama kehamilannya, 86% ibu hamil periksa sekali sewaktu trimester I, dan 74,1% ibu hamil periksa sesuai standar, serta persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan telah mencapai 86%.
Menkes Nila menjelaskan, saat ini status gizi masyarakat mengalami perbaikan. Berdasarkan Riskesdas, persentase Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) di tahun 2013 sebesar 24,2% dan pada tahun 2018 mengalami penurunan yaitu sebesar 17,3%.
Persentase Balita stunting di tahun 2013 sebesar 37,2% dan menurun menjadi 30,8% di tahun 2018. Upaya pencegahan dan penanggulangan masalah gizi terutama stunting sudah mengalami peningkatan. Sedangkan untuk Balita wasting (kurus dan sangat kurus) di tahun 2013 sebesar 12,1% dan turun menjadi 10,2% pada tahun 2018.
Perbaikan juga dilaksanakan pada pengendalian penyakit menular seperti upaya pengendalian penyakit tuberculosis paru dapat dilihat dari angka keberhasilan pengobatan TB pada tahun 2018 mencapai 86% dan terdata 1.508.864 pasien telah diobati sejak 2015.
Terkait perbaikan di bidang fasilitas kesehatan, dalam rangka pemerataan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Kemenkes telah melakukan upaya afirmatif melalui dana alokasi khusus.
“Kementerian Kesehatan melakukan upaya afirmatif dengan mengalokasikan dana alokasi khusus afirmasi bidang kesehatan tahun 2018 sehingga pemerintah daerah dapat membangun puskesmas daerah tertinggal dan perbatasan,” ucap Menkes.
Adapun pembangunan Puskesmas daerah tertinggal dan perbatasan pada Tahun 2018 sebanyak 249 Puskesmas Perbatasan dan Daerah Tertinggal di 49 Kabupaten dibandingkan Pembangunan 110 Puskesmas Perbatasan di 48 Kab/Kota di Tahun 2017. Tahun ini, direncanakan pembangunan Puskesmas di daerah Perbatasan dan Tertinggal sebanyak 270 Puskesmas di 98 kabupaten/kota.
Selain Puskesmas, pembangunan RS Pratama juga merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kesehatan RPJMN 2015 – 2019 dalam mendekatkan akses daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan atau sering disebut 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Program ini untuk memenuhi kebutuhan akses pelayanan kesehatan yang masih minim di daerah-daerah pelosok.
Pembangunan RS Pratama dengan target indikator 64 RS Pratama dibangun dalam 5 tahun (kumulatif). Tahun 2015 telah terbangun 22 RS Pratama, tahun 2016 telah terbangun 12 RS Pratama, tahun 2017 telah terbangun 17 RS Pratama, tahun 2018 telah terbangun 10 RS Pratama, dan tahun 2019 direncanakan dibangun 3 RS Pratama.
Selanjutnya, dalam mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan dengan peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 hingga September 2018 melakukan pemerataan tenaga kesehatan. Kemenkes telah menempatkan tenaga kesehatan melalui “Nusantara Sehat” baik secara tim maupun individu.
Sebanyak 7.377 tenaga kesehatan yang tersebar di 1.661 Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan di 361 Kab/Kota di 29 Provinsi.
Selama 4 tahun telah memberikan beasiswa pada 3.601 dokter untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis.
Kementerian Kesehatan dari tahun 2016 sampai 2018 juga telah menempatkan Calon Dokter Spesialis (Residen) sebanyak 1.787 orang dan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sebanyak 2.039 orang yang tersebar di 631 Rumah Sakit.
Sebagai perwujudan pilar ketiga Program Indonesia Sehat, kepesertaan JKN KIS mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak tahun 2014. Pada akhir 2014 tercatat kepesertaan sebanyak 133,4 juta jiwa dan terus meningkat tahun 2018 mencapai 207,8 juta jiwa dan pada bulan februari 2019 mencapai 217 juta jiwa.
Proporsi kepesertaan terbanyak berasal dari segmen PBI JKN sebesar 44% dari total kepesertaan JKN di akhir tahun 2018.
Jumlah PBI JKN terus mengalami peningkatan sejak tahun 2014. Pada akhir tahun 2018 jumlah PBI JKN mencapai 92,4 juta jiwa dengan realisasi pembayaran iuran PBI sebesar 25,49 Triliyun. Tahun 2019 ini Pemerintah telah mengalokasikan 26,7 Triliyun rupiah untuk pembayaran iuran 96,8 juta jiwa peserta PBI JKN setiap bulannya.
Sebagai gambaran bahwa program JKN sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, terlihat bahwa dari tahun ke tahun pemanfaatan program JKN meningkat terus. Untuk Tahun 2017 program JKN sudah dimanfaatkan sebanyak 223,4 juta kunjungan, sementara untuk tahun 2018 dimanfaatkan sebesar 233,8 juta kunjungan.
Industri 4,0
Dalam perkembangan era industri 4.0, Kementerian Kesehatan membuat aplikasi telemedicine berbasis web yang bermanfaat untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan khususnya untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau.
Aplikasi telemedicine berbasis Web dimana menu aplikasi yang dikembangkan saat ini adalah:
1. Tele radiologi : memberikan ekspertise pemeriksaan radiografi untuk mendukung hasil diagnosis.
2. Tele USG : memberikan ekspertise pemeriksaan EKG untuk mendukung hasil diagnosis.
3. Tele EKG : memberikan ekspertise pemeriksaan USG untuk mendukung hasil diagnosis.
4. Tele Konsultasi : melakukan konsultasi online melalui video dari pasien kepada dokter spesialis.
Kementerian Kesehatan juga mengembangkan aplikasi yang dapat melayani masyarakat dalam memberikan informasi konsultasi seputar kesehatan maupun permasalahan kesehatan lainnya. Aplikasi yang bernama SehatPedia merupakan strategi inovasi dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.
SehatPedia memiliki 5 fitur utama, yaitu
1. Konsultasi Interaktif (Live Chat) – konsultasi interaksi masyarakat dengan dokter UPT yang sudah bergabung dengan SehatPedia.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan – masyarakat dapat mengakses informasi rumah sakit serta dokter-dokter professional dan berpengalaman yang dapat memberikan konsultasi melalui aplikasi SehatPedia.
3. Artikel Kesehatan – Informasi kesehatan yang memberikan edukasi tentang upaya promotif, preventif dan kuratif di bidang kesehatan.
4. Regulasi Bidang Kesehatan (ePolicy) – masyarakat dan stakeholder bidang kesehatan dapat mengakses seluruh kebijakan bidang kesehatan yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan hingga Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).
5. Link Pendaftaran Online Rawat Jalan – masyarakat dapat mendaftar secara online untuk pelayanan rawat jalan di rumah sakit hingga pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya Kementerian Kesehatan mengembangkan SISRUTE yang merupakan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal dimana seluruh proses rujukan dilakukan secara terintegrasi
“Di era global dan digital ini dibutuhkan kompetensi tenaga kesehatan yang lebih kompleks, selain kompetensi profesional, diperlukan kompetensi baru berupa literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia dilengkapi dengan kompetensi interprofesional agar dapat membangun kultur pelayanan kesehatan secara interdisiplin,” kata Menkes.
Upaya peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dilakukan melalui program pengembangan pendidikan keprofesian yang merupakan peran utama organisasi profesi, pelatihan teknis bagi tenaga kesehatan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan. Pembiayaan pelatihan teknis bagi tenaga keehatan dapat dilakukan secara mandiri, subsidi maupun pembiayaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM