Bandung, 12 Maret 2019
Masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji tidak cukup hanya berbekal kemampuan finansial, tetapi juga butuh kesiapan fisik dan mental. Kemampuan aspek kesehatan niscaya akan menjamin kelancaran pelaksanaan seluruh rangkaian rukun dan wajib haji.
“Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk mencapai kondisi istitaah kesehatan para jemaah haji, mengendalikan faktor risiko kesehatan dan menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan dan saat di Arab Saudi,” kata dr. Dodo Suhendar, MM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat saat membuka acara Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama tentang Kesehatan Haji pada Selasa (12/3) di Bandung, Jawa Barat.
Dodo menambahkan, penyelenggaraan kesehatan haji ini juga bermaksud untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji. Inilah yang menjadi salah satu alasan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi hasil ijtima ulama. Pemerintah ingin melibatkan para tokoh agama khususnya ulama yang menjadi panutan umat, terutama untuk melakukan pembinaan dan meyakinkan para jemaah akan pentingnya pemenuhan syarat istitaah kesehatan.
Acara yang digelar oleh Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat ini dihadiri sekitar 83 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Jawa Barat, Majelis Ulama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Forum KBIH Provinsi Jawa Barat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hadir sebagai salah seorang pembicara mengatakan kedudukan istitaah dalam ibadah haji sebagai syarat wajib adalah hal yang telah disepakati seluruh ulama, namun dalam kriterianya ada perbedaan pendapat. Imam Abu Hanifah menafsirkan istilah istitaah meliputi kemampuan dalam hal biaya dan kesehatan. Sejak tahun 1975, MUI sudah menghasilkan lima keputusan, fatwa dan ijtima ulama terkait haji. Ijtima ulama tahun 2018 merupakan hasil forum pemusyawaratan Komisi Fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 tentang masalah fikih kontemporer yang diantaranya mengenai kesehatan haji.
“Berdasar ijtima ulama terakhir, kesehatan merupakan syarat ada’ atau pelaksanaan haji dan bukan syarat wajib. Seseorang yang sudah istitaah dalam aspek finansial dan keamanan tapi mengalami gangguan kesehatan, pada prinsipnya tetap wajib berhaji,” terang KH. Arwani Faishol, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat pada kesempatan acara sosialisasi.
Status kesehatan jemaah haji saat di Indonesia dipengaruhi antara lain oleh adanya komitmen politik, sistem kesehatan haji yang terintegrasi, pengetahuan, sikap dan perilaku jemaah serta dukungan masyarakat. Sementara ketika jemaah sudah di Arab Saudi, maka faktor lamanya perjalanan, lingkungan, aktivitas dan fasilitas pelayanan menjadi faktor dominan yang mempengaruhi kemampuan kesehatan. Ke semua faktor tersebut harus diantisipasi sejak awal untuk dapat mewujudkan kondisi istitaah kesehatan para jemaah haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc menyambut baik acara yang melibatkan lembaga lintas sektor dan dengan adanya ijtima ulama tersebut.
“Peran ulama dalam penyelenggaraan haji kali ini semakin baik dan sangat positif. Memberikan penyegaran dan pemahaman yang benar tentang posisi istitaah kesehatan dalam berhaji. Saya harap masyarakat benar-benar dapat memahami pentingnya kesehatan sebagai penunjang kegiatan rukun dan wajib haji,” tutur Eka.
Kemampuan atau istitaah jemaah haji dari sisi kesehatan sudah diatur pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji yang mewajibkan jemaah dinyatakan mampu melaksanakan seluruh ritual haji sesuai tuntunan agama Islam melalui serangkaian tahapan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan. Dalam Permenkes tersebut ada empat kategori istitaah kesehatan. Pertama, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji. Kedua, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji untuk sementara dan terakhir tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji secara permanen.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(AM)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM