Makassar, 8 April 2019
Sistem pengobatan tradisional merupakan salah satu unsur budaya yang tumbuh secara turun-temurun di kalangan masyarakat. Dalam praktiknya diperlukan pengawasan oleh pemerintah agar aman bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Osar Primadi, MPH mengatakan Kemenkes telah membentuk Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) sebagai salah satu bentuk percontohan pusat pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat, salah satunya di Makassar.
“BKTM di Makassar tidak hanya dapat menjadi pusat kajian tanaman obat, melainkan langsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui jasa pelayanan kesehatan yang diberikan,” katanya pada pertemuan Bakohumas Kementerian/Lembaga di Makassar, Senin (8/4).
BKTM merupakan pusat pengembangan pelayanan kesehatan tradisional yang memberikan berbagai jenis pelayanan seperti pemeriksaan klinik dan uji laboratorium, akupuntur, akupresur, pijat bayi, terapi Spa, pengobatan, serta perawatan tradisional dengan menggunakan obat atau ramuan yang berasal dari herbal.
BKTM itu juga dilengkapi dengan tenaga kesehatan tradisional profesional, dokter, perawat, dan nutrisionis. drg. Oscar mengatakan BKTM juga menerapkan pengobatan tradisional dari warisan nenek moyang berdasarkan kajian empirik dan khasiat (evidence base).
“BKTM mendorong kemandirian masyarakat untuk menjaga kesehatannya dan mulai mengubah konsep Toga (Tanaman Obat Keluarga) di Puskesmas serta institusi pendidikan agar lebih bermanfaat,” ucapnya.
Di Indonesia, kesehatan tradisional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. Pada pasal 48 disebutkan bahwa salah satu dari 17 upaya kesehatan komprehensif adalah pelayanan kesehatan tradisional. Selanjutnya pada pasal 59 (2) disebutkan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan, aman dan bermanfaat.
Oleh karena itu masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanan, namun harus juga selalu dibina dan diawasi oleh Pemerintah.
“Diharapkan pelayanan kesehatan tradisional dapat diintegrasikan dengan pengobatan konvensional dan tidak saling merugikan untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” kata drg. Oscar saat pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Kementerian/Lembaga di Makassar, Senin (8/4).
Eksistensi pelayanan kesehatan tradisional masih menjadi pilihan masyarakat. Saat ini pelayanan kesehatan dengan konsep back to nature ini banyak mendapat perhatian masyarakat global.
“Walaupun pelayanan kesehatan modern telah berkembang di Indonesia, namun jumlah masyarakat yang memanfaatkan pengobatan tradisional seperti pijat urut, pijat tuna netra, patah tulang, dukun bayi, tukang gigi dan lain-lain tetap tinggi,” katanya.
Di dunia internasional, perkembangan pelayanan kesehatan tradisional juga telah mendapat perhatian dari berbagai negara. Dari hasil kesepakatan pertemuan WHO Congress on Traditional Medicine di Beijing pada bulan November 2008 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat dapat diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan.
Begitupun pada pertemuan World Health Assembly (WHA) pada tahun 2009, pertemuan itu menghasilkan resolusi yang salah satunya menyebutkan WHO mendorong negara-negara anggotanya agar mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional di negaranya sesuai kondisi setempat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM