Jakarta, 14 Mei 2019
Kementerian kesehatan terus bergerak untuk mengetahui penyebab kematian pada petugas KPPS pada Pemilu 2019. Kemenkes melakukan audit medik untuk petugas yang meninggal di RS. Sementara untuk petugas KPPS yang meninggal di luar RS dilakukan autopsi verbal oleh lembaga Independen dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dimana FKUI sebagai leadernya.
“Autopsi verbal bukan autopsi forensik. Ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian dengan wawancara kepada keluarga atau orang terdekatnya. Dimana autopsi verbal ini ketepatannya mencapai 80%,” terang Menkes.
Penelitian bersama tim independen ini dilakukan dengan metodeologi ilmiah case control. Artinya kasus yang meninggal dibandingkan dengan hal yang sama dari sisi beban, umur dan sebagainya. Dari sini dapat diketahui penyebab kematian karena adanya penyakit atau tidak adanya penyakit. Penelitian ini juga bisa melihat faktor resiko pekerjaan akibat beban kerja karena lamanya waktu bekerja atau karena lingkungan.
“Autopsi berdasarkan based on evidence untuk petugas pemilu ini,” tutup Menkes.
Sementara itu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah membuat Surat Edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan pemeriksaan kepada petugas-petugas KPPS yang sakit.
“Upaya dalam pencatatan dan pendataan terus-menerus kami lakukan untuk mengetahui penyebab kematian ataupun kesakitan yang terjadi pada petugas KPPS dalam penyelengaraan pemilu ini,” jelas Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta (14/5).
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, BPJS Kesehatan dan K/L terkait dalam pembahasan Langkah Pemerintah terkait Meninggalnya Petugas KPPS. Hal ini berikutnya akan menjadi evaluasi dalam penyelenggaraan serentak Pemilihan legislatif maupun Pemilihan Presiden ke depan.
Data dari KPU menunjukan petugas KPPS yang meninggal yaitu sebanyak 485 dan yang sakit 10.997. Untuk itu, seluruh Dinas Kesehatan telah melaksanakan Audit Medik Kematian yang terjadi di Rumah Sakit. Dari hasil audit tersebut telah terkumpul data sebesar 39% dan data kesakitan terkumpul dari 24 provinsi. Data tersebut menyatakan bahwa data kesakitan terbanyak berada di Provinsi Banten dan DKI Jakarta sedangkan data kematian tertinggi berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa tengah. Data juga menunjukkan tidak ada kematian di daerah Maluku. Kemudian pada data kematian terbesar dari kelompok usia lanjut, sebesar 58% usia diatas 50 tahun bahkan sampai usia 70 tahun.
Hal yang menjadi perhatian bahwa data penyebab kematian terbesar 51% disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler atau jantung, termasuk juga stroke dan bila ditambah dengan hipertensi data mencapai 53%, jadi Hipertensi ini juga masuk dalam emergency yang dapat menyebabkan kematian. Lalu diikuti dengan penyakit gagal pernapasan, asma, gagal ginjal, Diabetus Melitus, liver dan 9% disebabkan oleh kecelakaan.
“Dalam hal ini data tersebut belum sampai total, kami mendorong kepada seluruh Kepala Dinas kesehatan untuk tetap mengumpulkan data tersebut, ini yang kami sebut dengan audit medik,” jelas Menkes lagi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(pru)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM