Banten, 29 Mei 2019
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Anung Sugihantono, M.Kes didampingi Sesditjen P2P, dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA dan pejabat di lingkungan Ditjen P2P melakukan pemantauan arus mudik lebaran di jalur mudik merak-bakauheni lampung. Pemantauan tersebut untuk memastikan kesiapan sektor kesehata.
Dirjen Anung mengatakan secara komprehensif Kemenkes memberikan pelayanan kesehatan terhadap semua hal yang berkaitan dengan kesehatan. Tetapi ada yang menjadi prioritas antara lain pertama memberikan pelayanan kesehatan terhadap penyakit apapun kepada pelaku perjalanan pada mudik lebaran, kedua dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit termasuk bagi pelaku perjalanan dari daerah endemis Kemenkes akan melakukan upaya pengobatan dan membuka layanan call center 119 yang 24 jam siap membantu dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Dalam rangka arus mudik Lebaran, Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan teman-teman baik lintas sektor maupun program di daerah terhadap kesiapan arus mudik lebaran,” katanya pada Selasa (28/5), di Pelabuhan Merak, Banten.
Berdasarkan pemantauan saat ini di setiap rest area yang berada di tol sepanjang jalur arus mudik, pelabuhan, bandara, lanjut anung, telah disiapkan posko-posko kesehatan yang secara operasional telah disiapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) daun Dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selain itu, Kemenkes juga memastikan kesehatan udara dan makanan melalui Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta. Untuk sementara, kegiatan itu baru dilakukan di rest area KM 68 A tol Tangerang-Merak
Kegiatan yang dilakukan meliputi pengukuran kualitas udara khususnya parameter debu (PM10 dan PM2,5), pemeriksaan cepat makanan untuk parameter sianida, arsen, nitrit, formalin, boraks, pewarna methanyl yellow, dan pewarna rhodamin B, serta pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan terhadap gerai tempat penjamah makanan (TPM) dan sanitasi lingkungan rest area.
Hasilnya, kualitas udara untuk parameter PM10 dan PM2,5 masih aman dan di bawah baku mutu sebagaimana PP No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Terkait pemeriksaan makanan, dari 6 gerai yang dipilih dengan total 11 sampel seluruhnya negatif untuk semua parameter tadi.
Sementara hasil inspeksi kesehatan lingkungan yang dominan kebersihan dapur masih kurang, pembuangan dan penyimpanan sampah, dan penjamah makanan tidak pakai perlengkapan yang semestinya, seperti sarung tangan dan masker.
Namun demikian dapat disimpulkan rest area KM 68 cukup layak untuk tempat persinggahan arus mudik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM