Depok, 25 Juli 2019
Sebanyak 231.000 jemaah haji berangkat ke Arab Saudi tahun 2019 ini. Jumlah yang besar tersebut, merupakan tantangan tersendiri bagi Kementerian Kesehatan untuk dapat melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan sebaik-baiknya terhadap jemaah haji Indonesia. Baik selama persiapan di tanah air dan operasional di Arab Saudi.
Selain banyaknya jumlah jemaah haji, tantangan berikutnya adalah pengetahuan, sikap, dan perilaku jemaah haji yang masih perlu ditingkatkan sehingga sinkron dengan ibadah yang akan dijalankan. Untuk itulah diperlukan adanya penguatan penyuluhan atau peningkatan pengetahuan kesehatan bagi masyarakat lansia.
Demikian disampaikan Menkes Nila F Moeloek pada acara Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia, di Depok (25/7). Hadir pada kesempatan ini Ketua MUI KH. Maruf Amin serta pimpinan dan anggota MUI tingkat nasional. Hasil ijtima tersebut seharusnya menjadi dasar terbentuknya Dakwah Kesehatan Haji. Sosialisasi hasil ijtima ini merupakan hal yang sangat penting mengingat jemaah haji Indonesia merupakan jemaah haji terbesar di dunia dengan masa tunggu yang cukup lama.
Menkes menegaskan bahwa sampai saat ini penyelenggaraan kesehatan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, berjalan dengan baik dan lancar. Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji sudah diimplementasikan dengan baik, dan mendorong Jemaah Haji Indonesia mempersiapkan kesehatan sebelum berangkat ke tanah suci dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menjalankan ibadah haji sesuai syariat Islam.
“Jalannya implementasi Permenkes No.15 tahun 2016 tidak lepas dari peran dan dukungan para ulama yang sangat luar biasa terhadap Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” ungkap Menkes.
Adanya hasil ijtima Majelis Ulama Indonesia tahun 2018 tentang istithaah kesehatan haji, badal melempar jumrah dan safari wukuf telah mendorong masyarakat lebih memahami pentingnya kesehatan dalam syariat Islam haji, tambah Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkeskes berharap kerjasama yang telah terjalin antara Kementerian Kesehatan dan MUI tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan semakin dikembangkan sehingga dapat membantu jemaah haji Indonesia menjalankan rukun dan wajib haji secara lengkap sehingga dapat meraih haji mabrur.
“Dakwah Kesehatan Haji perlu di sebar luaskan kepada masyarakat Indonesia, agar pemahaman kesehatan dalam ibaah haji dapat lebih diterima oleh masyarakat muslim Indonesia,” terang Menkes.
Menkes meyakini bahwa kegiatan yang telah kita laksanakan selama ini merupakan langkah yang baik dalam upaya mewujudkan jemaah haji Indonesia yang sehat dan kembali bersama keluarga di Indonesia dan dapat mewujudkan kesalehan social bagi masyarakat Indonesia.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Eka Jusup Singka yang menyatakan bahwa FGD itu digelar dalam rangka penguatan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tentang istithaah kesehatan haji, safari wukuf, dan badal melempar jumrah.
“Istithaah yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016. Ditegaskan di sana antara lain bahwa setiap jamaah haji berhak mendapatkan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan untuk mencapai istithaah,” kata Eka.
Dalam Permenkes tersebut, lanjut Eka, telah dijelaskan bahwa istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis. “Aspek kesehatan serta kemampuan jasmani dan rohani merupakan faktor yang harus diperhatikan calon jamaah haji,” katanya.
Secara umum, Eka menambahkan ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Pertama, penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain. Kedua, gangguan jiwa berat. Ketiga, penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Drg. Widyawati, MKM