Jakarta, 5 November 2019
Hari ini (5/11) para pimpinan dari Kementerian Kesehatan bersama dengan BPOM, BKKBN, BPJS Kesehatan dan DJSN hadir dalam Rapat Kerja dengan di Komisi IX DPR RI. Selain saling berkenalan antara Menkes Terawan Agus Putranto dengan anggota dewan yang baru, pada pertemuan ini Menkes menyampaikan Visi-Misi Presiden tahun 2019-2024.
Menkes Terawan Agus Putranto menyampaikan ada 4 pesan presiden di bidang kesehatan yaitu terkait dengan Pengendalian Stunting, Jaminan Kesehatan Nasional, harga obat dan penggunaan alat kesehatan dalam negeri.
Mengenai 4 pesan tersebut (bidang kesehatan) tentunya K/L memiliki kewenangan dan peran yang bisa dikolaborasikan bersama,” ujar Menkes Terawan.
Mengenai stunting Kemenkes memiliki kewenangan dan peran. Terdapat 7 strategi dalam menurunkan stunting, yaitu; 1. promosi dan konseling pemberian makanan bayi dan anak (PMBA); 2. promosi dan konseling menyusui; 3. meningkatkan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita; 4. pelayanan imunisasi, pemberian obat cacing; 5. surveilans gizi, pemantauan dan promosi pertumbuhan serta perkembangan balita; 6. pemberian suplementasi tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja, serta pemberian Vitamin A; dan 7. penanganan masalah gizi dengan pemberian makanan tambahan ibu hamil dan balita dan tatalaksana gizi buruk.
Diharapkan juga adanya kerja sama dengan K/L terkait stunting dengan; 1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tidak Mampu (Kemensos); 2. Peningkatan Pengasuhan di Tingkat Keluarga dan Masyarakat (Kemendikbud, Kemenag, KemenPPPA, BKKBN); 3. Ketersediaan Sumber Pangan (Kementan, Kemendes PTT, BPOM, KKP); 4. Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi (KemenPUPR, Kemendagri, Kemendes PTT).
“Masalah stunting harus dibahas bersama lintas K/L supaya tidak tumpang tindih anggaran. Saya sudah dikoordinasikan juga oleh Menko PMK dan sudah disepakati untuk menjalankan visi Presiden di bidang kesehatan, serta menurunkan stunting sehingga di bawah standar WHO kurang dari 20%,” tegas Menkes.
Selain itu, Penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan dalam aspek kepesertaan, aspek pelayanan, aspek pembiayaan dan aspek kendali mutu dan biaya yang sudah diatur dalam Undang-Undang, Perpres dan Permenkes.
Hal lainnya terkait dengan Pengendalian Harga Obat dan Alat Kesehatan, tentunya Pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan.
Kemenkes akan berupaya dengan BPOM untuk mencari cara dan solusi untuk menekan harga obat dan peningkatan penggunaan Alkes dalam negeri di fasilitas kesehatan.
“Aparat kesehatan harus melayani tanpa batas dinding dan seharusnya kita juga bangga menggunakan alat kesehatan dan obat dalam negeri,” tegas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (PRU)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM