Jakarta, 16 Januari 2020
Dokter sekaligus pemilik Klinik Stem Cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditahan bersama 2 tersangka lainnya. Dokter berinisial OH itu tidak memiliki kompetensi untuk melakukan praktik stem cell, mulai dari pengolahan, penyimpanan hingga praktik penyuntikan.
OH merupakan dokter umum, dua rekan lainnya yakni YW dan LJP. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan masing-masing memiliki peran, OH sebagai pemiliki sekaligus dokter yang melakukan praktik penyuntikan stem cell.
YW sebagai orang yang mendapatkan mandat sebagai Country Manager KCP di Indonesia, dan LJP sebagai administrator dan Marketing KCP.
“OH ditangkap saat praktik di Klinik,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1).
Hasil temuan Polda Metro Jaya, Dokter OH terdaftar sebagai dokter praktik perorangan, izinnya hanya untuk praktik perorangan. Klinik dan pengelolaan stem cell nya tidak berizin.
Terkait status OH sebagai dokter, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memutuskan status izin praktik dan Surat Tanda Registrasi dokter OH.
Klinik stem cell ilegal itu tidak memiliki izin praktik melakukan penyuntikan stem cell, tidak memiliki izin edar, dan menggunakan alat farmasi tidak sesuai standar.
Klinik tersebut sudah beroperasi 3 tahun dan telah meraup omset mencapai Rp. 10 miliar. Stem cell dijual per ampul tergantung jumlah sel. Jika dalam ampul terdapat 100 cells maka dijual dengan harga Rp. 100 juta, 150 cells Rp. 150 juta, dan seterusnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku telah dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 263 KUHP Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juncto Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM