Jakarta, 16 Januari 2020
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M mengatakan stem cell masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat dijualbelikan.
“Tapi yang dapat dijualbelikannya adalah pengolahannya. Cell nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakart, Kamis (16/1).
Secara regulasi, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.
Menurut Hesti ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik.
Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.
Sampai saat ini penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan. Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.
Rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia:
a. Sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 :
1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya
3. RSUP dr M. Djamil, Padang
4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta
5. RSUP Fatmawati, Jakarta
6. RS Kanker Dharmais, Jakarta
7. RSUP Persahabatan Jakarta
8. RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung
9. RSUP dr Sardjito, Jogjakarta
10. RSUP dr.Karyadi, Semarang
11. RSUP Sanglah, Bali
b. Sesuai SK Menkes no.HK.02.02/I/5190/2019 :
1. RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
2. Laboratorium sel punca yang sudah berizin :
1) Lab ProSTEM
2) Lab Regenic
3) Lab Dermama
4) Lab Asia Stem Cell
5) Lab Hayandra
6) Lab RSCM ( masih proses)
7) Lab Sutomo (masih proses)
Sesuai dengan kordinasi dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar. Yang ada baru prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM