Jakarta, 30 Juli 2020
Perjanjian Subsidiary Arrangement (SA) Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) Human Health Component antara Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (Department of Foreign Affairs and Trade/ DFAT) ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2020. Pemerintah Australia akan memberikan Bantuan Teknis senilai AUD 7,5 juta untuk periode 2020-2025.
Kerjasama AIHSP bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit menular yang berpotensi mengancam ketahanan kesehatan regional dan global. Program/kegiatan yang akan dilakukan dibawah payung kerja sama AIHSP mencakup antara lain:
a. Pengembangan kebijakan dan prosedur One Health untuk darurat kesehatan dan koordinasi antar kementerian;
b. Kebijakan, prosedur, dan mekanisme koordinasi kesiapsiagaan ketahanan kesehatan untuk penyakit zoonosis di tingkat nasional dan subnasional;
c. Penguatan sistem surveilans dan informasi penyakit;
d. Peningkatan kapasitas laboratorium dalam deteksi EIDs termasuk zoonosis;
e. Peningkatan kapasitas tenaga epidemiolog (kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan);
f. Pengembangan alat diagnosis, obat baru, dan pengendalian vektor.
AIHSP merupakan program baru, terpisah dari program AIPEID (Australia Indonesia Partnership for Emerging Infectious Diseases) yang sebelumnya diberikan kepada Kementerian Pertanian. AIPHS memiliki fokus yang lebih luas dengan pendekatan One Health dan mengacu pada JEE (Joint External Evaluation) dan NAPHS (National Action Plan on Health Security). Terdapat dua Program Ketahanan Kesehatan (AIHSP) yang akan berjalan, yaitu AIHSP Komponen Kesehatan Manusia (Kementerian Kesehatan), dan AIHSP Komponen Kesehatan Hewan (Kementerian Pertanian).
Sekretaris Jenderal Kemenkes, drg. Oscar Primadi, MPH, menyampaikan bahwa pendekatan One Health telah masuk dalam sistem Kesehatan nasional. Setelah SA AIHSP ditandatangani, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan langsung menyusun rencana kerja bersama dengan Tim Leader AIHSP dari DFAT. Penyusunan Work Plan akan mengacu pada Renstra dan RPJMN sehingga dapat mendukung pencapaian program prioritas nasional.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Achmad Yurianto, selaku penanggungjawab program, menyampaikan bahwa fokus hibah adalah health security, khususnya zoonosis, sehingga saya menetapkan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik sebagai koordinator kerjasama program AIHSP.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, selaku koordinator kerjasama program AIHSP, akan memimpin langsung proses penyusunan work plan sekaligus pelaksanaan seluruh program kegiatan AIHSP sehingga output dan capaian kinerja program ketahanan kesehatan terlebih untuk komponen zoonosis dapat tercapai dengan baik.
Setelah ditandatangani, selanjutnya bulan Agustus 2020 akan diselenggarakan Steering Committee on Human Health and Steering Committee on Animal Health. Dalam kaitan ini, Pemerintah Australia menjamin bahwa hibah AIHSP merupakan kolaborasi dan komplementar dengan area kerja sama hibah lain yang diterima Indonesia, bukan duplikasi atau hal yang tidak terkait dengan program nasional.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM