Jakarta, 11 Agustus 2020
Belakangan beredar isu bahwa tingkat hunian RS penanganan COVID-19 di Jakarta penuh, sehingga sudah tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19.
Menanggapi hal ini, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, hingga kini ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19 masih mencukupi.
“Kalau kita melihat jumlah tempat tidur ada sekitar 4.700 tetapi yang terisi hanya sekitar 2.500 jadi isu RS penuh itu tidak benar, karena itu ada datanya di RS online,” kata Kadir.
Kadir menjelaskan kendati angka kenaikan kasus positif COVID-19 terus meningkat, tidak kemudian semuanya dirawat di RS. Hanya mereka yang bergejala sedang hingga beratlah yang membutuhkan perawatan di RS, sedangkan pasien dengan gejala ringan dan tanpa bergejala bisa melakukan isolasi mandiri.
“Kasus positif sekitar 2000-an per hari. Tetapi diantara 2000-an ini yang membutuhkan fasilitas RS tidak sampai 4%, kalau positif tidak ada keluhan bisa isolasi mandiri, positif gejala ringan bisa dirawat di wisma atlet,” terangnya.
Lebih lanjut, Kadir menyebutkan Kriteria Pasien yang mendapatkan rawatan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
Di dalam KMK tersebut, turut mengatur bahwa pasien positif tidak harus menunggu 2 kali negatif dari pemeriksaan RT-PCR untuk selanjutnya diperbolehkan pulang. Apabila dokter telah melakukan observasi dan hasilnya baik, maka pasien bisa pulang dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah.
“Sekarang ini tidak harus menunggu dua kali hasil negatif, kalau sudah diobati dan sembuh boleh pulang, nanti dilanjutkan isolasi mandiri,” tutur Kadir.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM