Jakarta, 11 Agustus 2020
Kementerian Kesehatan terus berupaya mendistribusikan tenaga kesehatan yang akan membantu penanganan COVID-19. Dengan tingginya kebutuhan serta masih terbatasnya daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan penanganan bencana di wilayahnya, maka pemerintah turut melibatkan peserta PPDS dan fellowship untuk membantu memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia.
Sebelum terlibat dalam penanganan COVID-19, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan semua peserta PPDS (residen) mendapatkan pembekalan terkait penanganan COVID-19. Dengan berbagai latar spesialisasi yang berbeda, tentunya pelayanan, dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh peserta PPDS disesuaikan dengan kompetensi, keahlian dan kapasitas tenaga yang bersangkutan.
Sebagai garda terdepan dengan risiko terpapar COVID-19 cukup tinggi, Kadir menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan fellowship yang membantu serta terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
Pemberian Insentif merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja keras dan dedikasi para dokter residen dalam membantu memutus rantai penularan COVID-19.
“Dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan peserta PPDS tersebut tentu sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah bersifat finansial maupun non finansial,” kata Kadir.
Secara resmi, imbuhnya, Menkes telah menandatangani Surat Usulan izin prinsip besaran insentif tenaga kesehatan bagi peserta PPDS yang ditujukan kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan persetujuan pencairan insentif Nakes khususnya Dokter Residen.
Pemberian insentif, imbuh Kadir, akan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Juli hingga Desember 2020 dengan besaran 12.500.000 perorang/bulan.
“Sekarang ini Bapak Menteri Kesehatan sudah mengambil inisiatif bahwa dokter residen di RS akan diberikan insentif selama 6 bulan mulai dari Juli sampai Desember dengan besaran 12.500.000 per orang,” terangnya.
Kadir menyebutkan anggaran yang dibutuhkan untuk insentif dokter residen sebesar 1 triliun yang rencananya akan diberikan kepada 13.369 dokter residen yang ada di seluruh Indonesia. Mekanismenya penyalurannya langsung dari Kementerian Kesehatan kepada dokter Residen
Melalui insentif ini, pemerintah berharap dapat bermanfaat bagi para nakes sekaligus menjadi lecutan semangat untuk terus melayani dengan sepenuh hati dan dedikasi tinggi dalam upaya pengendalian COVID-19 di Indonesia.
“Diharapkan dengan pemberian insentif ini, dapat meningkatkan semangat dan etos kerja SDM Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanggulangan pandemik COVID-19,” pungkasnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM