Jakarta, 31 Agustus 2020
Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kesehatan RI menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi Implementasi Perjanjian Perdagangan Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement (IA-CEPA) Sektor Kesehatan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020” yang dilakukan secara daring pada Senin (31/8).
Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Oscar Primadi dan menghadirkan narasumber Plt Biro Kerja Sama Luar Negeri Pretty Multihartina, Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Iskandar Panjaitan, Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Arianti Anaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Rogayah, serta Kepala Pusat Perencanaan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam pembukaannya, Sekjen mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, Sosialisasi ini dapat menjadi Pilot Project implementasi liberalisasi perjanjian perdagangan IA-CEPA. Dengan keterlibatan Tim dari Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Bappenas diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap perjanjian perdagangan IA-CEPA Sektor Kesehatan bagi lintas Unit dan UPT Kemenkes, Organisasi Tenaga Kesehatan Profesional serta Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat menjadi pilot project akan implementasi pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas IA-CEPA,” kata Sekjen.
IA-CEPA adalah Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia-Australia yang mulai berlaku efektif (Entry Into Force) pada 5 Juli 2020 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Kendati diimplementasikan di tengah pandemic COVID-19, Sekjen berharap tantangan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai peluang yang menguntungkan bagi pembangunan kesehatan di Indonesia.
Plt Biro KSLN Pretty Multihartina menjabarkan bahwa dalam perjanjian perdagangan IA-CEPA terdapat 3 kesepakatan sektor kesehatan diantaranya akses pasar di layanan jasa kesehatan, Side Letter Economic Cooperation dan Side Letter on Improving Health Professional Standards and Access to Health Services. Dengan dasar prinsip saling menghormati dan menguntungkan, Kemenkes berupaya memanfaatkan IA-CEPA untuk memperjuangkan pengakuan standar dan kompetensi Tenaga Kesehatan serta produk Alkes dan Farmasi yang setara antara Indonesia dan Australia.
“Dalam kaitan ini, diperlukan inisiasi Working Group on Health Professional untuk mempercepat prosedur Mutual Recognition Arrangement (pengakuan bersama). Selain itu, juga diperlukan segera kolaborasi dengan Organisasi Profesi untuk membahas professionals’ standard and competency,” kata Pretty.
Ia menambahkan, setelah Working Group on Health Professional dibentuk, Indonesia-Australia dapat menyepakati jenis Health Professional yang paling memungkinkan untuk dilakukan harmonisasi standar dan kompetensi (perawat atau tenaga fisioterapi atau dokter/dokter gigi/dokter spesialis).
Sebagai bentuk persiapan implementasi komitmen peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana strategis diantaranya menyiapkan dokumen kurikulum pendidikan dokter spesialis dan perawat di Indonesia, menyusun komparasi kompetensi pendidikan dokter spesialis dan perawat di Indonesia dan Australia, membentuk technical group antara Kemenkes dan Konsil di Indonesia dan Australia, serta technical working group melaksanakan Plant of Action Peningkatan Tenaga Kerja Profesional Indonesia.
Sementara pada sektor farmasi dan alat kesehatan, Kemenkes juga telah menyampaikan proposal untuk disetujui pihak Australia. Proposal tersebut fokus pada 2 hal yakni minimalisasi hambatan teknis perdagangan seperti hambatan non-tarif dan upaya meningkatkan kapasitas Usaha Kecil dan Menengah. Melalui pemanfaatan perjanjian ini diharapkan dapat menciptakan akses pasar yang kondusif dan mendorong arus investasi bagi industri Farmasi dan Alat Kesehatan guna mempercepat pencapaian Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan Indonesia menuju kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM