Banjar, 29 September 2020
Pelaksanaan Pilkada Serentak di beberapa daerah di Indonesia perlu diwaspadai. Bukan tanpa alasan, Pilkada Serentak memiliki resiko menjadi klaster penularan COVID-19. Sebagai salah satu daerah yang menjadi peserta dalam gelaran pilkada serentak, Kabupaten Banjar menyiapkan strategi agar tidak terjadi klaster penularan di daerah tersebut.
Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman mengatakan sudah membuat Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan audiensi Tim Task Force COVID-19 Kemenkes RI bersama Pemerintah Kabupaten Banjar pada Selasa (29/9).
Terkait pelaksaan Pilkada Serentak, Hilman mengatakan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa berpotensi terjadinya kerumunan harus mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten Banjar. Untuk memenuhi permintaan perizinan tersebut, Satgas COVID-19 Kabupaten Banjar memberlakukan pendelegasian pada tingkat Kecamatan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan yang berkerjasama dengan TNI dan Polri.
“Pada tingkat Kecamatan pelaksanaan PSBB diberikan kepada Camat sebagai komando atas Danramil dan Kapolsek yang ada di kecamatan,” ucap Hilman.
Selain terkait Pilkada Serentak, kerjasama juga dilakukan dalam melakukan pemantauan pasien yang melakukan isolasi mandiri yang dibantu oleh Satpol-PP. Dengan adanya kerjasama ini tugas pemantauan pasien yang melakukan isolasi mandiri bukan menjadi peran dari puskesmas saja.
Sementara itu, terkait kunjungan Tim Task Force Kemenkes, Hilman berharap bisa menghasilkan solusi yang terbaik agar upaya percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Banjar bisa lebih baik lagi. Hal ini dikarenakan upaya melindungi masyarakat menjadi tujuan utama.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (rev/gi)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM