Hari ini (15/9) Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Puskesmas Lubuk Buaya, Padang didampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs. H. Muslim Kasim secara Nasional melaunching (meresmikan) pemberian vaksin meningitis halal kepada calon jemaah haji Indonesia tahun 1431 H/2010 M.
Dalam sambutannya Menkes mengatakan, pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam proses pengadaan vaksin meningitis yaitu faktor efektivitas vaksin (berkhasiat), mutunya terjamin yang ditunjukkan adanya ijin edar dari Badan POM (registrasi) dan sesuai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kriteria-kriteria tersebut yang menjadi dasar sehingga vaksin yang dinyatakan “halal” oleh MUI menjadi pilihan untuk diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia”, ujar dr. Endang Rahayu Sedyaningsih.
Ditambahkan, pemberian vaksinasi meningitis kepada calon jemaah haji merupakan upaya “perlindungan” terhadap bahaya penyakit meningitis meningokokus yang menular dan membahayakan jemaah haji Indonesia, dan keluarganya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia.
Selain itu, pemberian vaksin meningitis merupakan syarat mutlak bagi jemaah haji yang akan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi. Bagi mereka yang belum atau tidak diimunisasi meningitis meningokokus, maka Kerajaan Arab Saudi tidak akan memberikan visa/izin untuk memasuki Negara-nya, tambah Menkes.
Pada tahun ini jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dan petugas haji sebanyak 3.250 orang. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang terbanyak jika dibandingkan dengan Negara muslim lainnya di dunia.
Menurut Menkes, efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian, karena itu disarankan seluruh jemaah haji Indonesia tahun 2010 M/1431 H telah divaksinasi meningitis paling lambat 30 September 2010.
Menkes mengharapkan agar seluruh Puskesmas, Rumah sakit dan para pemberi pelayanan kesehatan haji di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk memberikan vaksinasi meningitis sebelum 30 September 2010”, tambah Menkes.
“Dengan adanya vaksin meningitis yang baru dan “halal” ini merupakan suatu kemajuan bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi jemaah haji Indonesia yang menolak untuk diberikan vaksinasi meningitis, sehingga coverage pemberian imunisasi kepada jemaah haji Indonesia dapat maksimal”, Menkes menambahkan.
Kementerian Kesehatan melakukan pengadaan vaksin meningitis yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI dan ijin edar dari Badan POM yaitu Menveo ACW135Y sebanyak 211.415 dosis untuk 211.000 calon jemaah haji dan 3.250 dosis untuk petugas haji. Berkaitan dengan penambahan kuota calon jemaah haji sebanyak 10.000 orang yang disampaikan Kementerian Agama, Kemenkes melakukan penambahan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 10.000 dosis. Vaksin meningitis Menveo telah didistribusikan ke seluruh provinsi sejak 28 Agustus dan siap didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota.
Sebagai tindakan antisipatif dalam penggunaan vaksin meningitis yang baru, Kemenkes telah melakukan sosialisasi kepada pengelola program kesehatan haji seluruh Indonesia dan 15 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Embarkasi dan Debarkasi pada tanggal 4 dan 11 Agustus 2010 di Batam dan Cikarang Jawa Barat.