Hari ini (11/5) wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti membuka workshop dalam rangka perayaan Hari Perawat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 12 Mei. Tema Hari Perawat sedunia tahun ini adalah Closing The Gap : “From Evidence to Nursing Action to Achieve Quality Of Nursing Services”.
Dalam sambutannya Wamenkes menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Dikatakan, pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui upaya peningkatan, berupa Upaya kesehatan, Pembiayaan kesehatan, Sumber daya manusia kesehatan, Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, Manajemen dan informasi kesehatan, dan Pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi, dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerja sama lintas sektoral.
Kementerian Kesehatan menetapkan orientasi pembangunan kesehatan pada upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh tatanan baik di tingkat primer, sekunder, maupun tersier; perluasan akses pelayanan kesehatan hingga menjangkau ke wilayah Daerah Tertinggal Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).
“Penitikberatan pembangunan kesehatan adalah peningkatan upaya promotif dan preventif tidak hanya kuratif, melalui peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungannya,” jelas Wamenkes.
Menurut Wamenkes, penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan dan keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi. Praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Perkembangan bidang pendidikan keperawatan saat ini perlu terus diselaraskan dengan perkembangan dibidang pelayanan di lapangan, sehingga akan dapat diperoleh harmonisasi antara pengembangan ilmu keperawatan di institusi pendidikan dengan penyelenggaraan praktik pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Prof. Ali Ghufron.
Menurut Wamenkes, Evidence Based Practice sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan pasien dan keefektifan managemen dalam pengelolaan pelayanan keperawatan. Evidence Based Practice diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bukti empiris dalam melaksanakan pelayanan.
“Ini menunjukkan, pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat harus berdasar pada fakta dan evidence. Semoga semangat Florence Nightingale selalu menyertai kehidupan saudara dalam melaksanakan tugas dan profesi keperawatan,” jelas Wamenkes.
Hadir pada acara tersebut Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenkes, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ketua Kolegium Keperawatan Indonesia, dan undangan lainnya.
PPNI sebagai organisasi profesi yang memiliki anggota terbesar di Indonesia yang anggotanya bekerja pada semua fasilitas pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, Puskesmas, Balai Kesehatan, Klinik Keperawatan, dan di tatanan administasi kesehatan, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan keperawatan yang aman, efektif, dan yang terbaik.
Seperti organisasi profesi lainnya PPNI berada dalam satu ruang bersama dengan seluruh jajaran kesehatan dan jajaran lintas sektor terkait di Pusat dan Daerah. Karena itu PPNI saya harapkan agar bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kesehatan bersama, bahu membahu, melalui kerja sama erat dalam mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Pada kesempatan tersebut Wamenkes menyampaikan harapan kepada segenap pengurus PPNI dan seluruh perawat di tanah air, yaitu:
1. Perawat hendaknya selalu berupaya untuk meningkatkan wawasan dan motivasi mengenali berbagai evidence/ fakta yang ada di lapangan untuk mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan pelayanan.
2. Memahami dan memanfaatkan evidence untuk penerapan dan pengembangan pelayanan keperawatan
3. Perawat hendaknya dapat menjadi pembaharu di bidang pelayanan maupun pendidikan keperawatan
4. Dalam memberikan pelayanan keperawatan, perawat mampu memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan masyarakat.
5. Perawat memberikan pelayanan keperawatan secara professional melalui peningkatan kemampuan analitik
6. Perawat melayani dengan menerapkan perilaku caring.
7. Perawat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar pelayanan, standar profesi dan kode etik perawat.
8. PPNI bersama himpunan dan ikatan seminatnya melakukan pembinaan anggota dalam implementasi standar profesi, peningkatan kompetensi, dan dalam membangun perilaku profesional.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center (kode wilayah) 500567, atau e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.