Pembangunan Rumah Sakit harus memperhatikan penataan lingkungan, tidak boleh membuang limbah sembarangan atau Green Hospital dan sistem kewaspadaan dini dalam mengantisipasi bencana alam maupun kebakaran terutama dalam melakukan evakuasi pasien serta tidak boleh menolak pasien. Hal itu disampaikan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat mengunjungi Rumah Sakit Umum Provinsi NTB di Mataram, sekaligus melihat dari dekat pembangunan Rumah Sakit Umum Provinsi yang baru di wilayah Cermen Cakranegara, 18 September 2010.
Pada kesempatan tersebut Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH sempat melakukan dialog dengan para dokter Spesialis dan dokter Umum serta mengunjungi pasien yang dirawat di RS tersebut. Menkes mengingatkan kembali sistem kewaspadaan dini terhadap bencana alam gempa bumi maupun kebakaran itu sangat penting, sehingga perlu diprogramkan pelatihan dan simulasi rutin, bukan saja terhadap petugas satuan pengamanan (Satpam) tetapi kepada semua staf di rumah sakit baik, para medis, dokter dan petugas kesehatan lainnya sehingga terbiasa dan tidak panik saat terjadi bencana.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan kembali kepada seluruh petugas Rumah Sakit untuk tidak boleh menolak pasien, apalagi harus membayar uang muka lebih dahulu. Pasien, harus diberikan pertolongan terlebih dahulu, penyelesaian administrasi kemudian”, ujarnya.
Menkes juga berharap pengelola RSU untuk menyediakan Rumah Singgah bagi keluarga pasien sehingga tidak menganggu aktifitas pelayanan terhadap pasien yang sedang di rawat. Selain itu Rumah Sakit juga harus mempunyai pusat informasi dan ruang tunggu yang nyaman, dimana masyarakat atau pasien dapat medapatkan informasi sesuai dengan apa yang di butuhkannya.
Direktur RSU Provinsi NTB Mataram Dr. Mawardi Hamry menjelaskan pembangunan RSU terletak di areal tanah seluas 12,5 hektar dan dibagun dengan berbagai fasilitas kesehatan termasuk untuk kegiatan pendidikan dan rencananya landasan helikopter untuk evakuasi darurat. Pembangunannya menghabiskan dana seluruhnya mencapai Rp 389,76 yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan dan APBD Provinsi NTB.