Almarhumah dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH menerima Penghargaan Pengendalian Tembakau dari Komisi Pengendalian Tembakau (7/6). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perjuangannya dalam upaya pengendalian tembakau semasa hidup menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI.
Seperti pepatah gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama, mengingatkan kita pada kepemimpinan dan suri teladan Almarhumah Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih selaku Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia bersatu II yang dengan berani dan konsisten memimpin sendiri perjuangan untuk mengendalikan dampak buruk merokok pada kesehatan, demikian kata Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D, selaku Plt. Menteri Kesehatan RI dalam sambutannya.
“Almarhumah adalah pendekar dan pahlawan pengendalian masalah tembakau di Tanah Air”, kata Prof. Ghufron.
Prof. Ghufron menyampaikan, semasa hidupnya Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih menunjukkan keteguhan hati dalam memperjuangkan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan. Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut harus melewati perjuangan dan perjalanan panjang, penuh tantangan, hambatan, bahkan juga tekanan dan ancaman. Kantor Kemenkes tidak jarang menjadi sasaran demonstrasi para petani dan buruh industri rokok. Bahkan foto Almarhumah pernah terpampang di suatu baliho besar dan dinyatakan sebagai salah satu dari 10 musuh petani tembakau dan buruh industri rokok. Akan tetapi, Almarhumah tidak pernah mundur atau surut dari perjuangan dalam pengendalian tembakau, demi kesehatan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia di masa kini dan di masa depan.
Kepemimpinan Almarhumah yang arif dan bijaksana, diterapkan dalam strategi pengendalian tembakau. Ibu Endang Endang Rahayu Sedyaningsih selaku Menteri Kesehatan, selalu bersedia memberikan penjelasan bahwa sesungguhnya RPP tersebut benar-benar bertujuan untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak, generasi muda, dan perokok pasif dari bahaya yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan mereka, lanjut Prof. Ghufron.
Tak lupa Prof. Ghufron menceritakan bahwa Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih berkiprah dalam pengendalian penyakit tidak menular dan pengendalian rokok dengan ikut aktif dalam berbagai pertemuan nasional, regional dan internasional. Beliau juga memberikan pengarahan dan membuka pertemuan regional WHO SEARO di Jakarta yang menghasilkan seruan yang diberi judul Jakarta Call for Action. Seruan ini selanjutnya dibahas pada pertemuan internasional UN di New York pada bulan September 2011, pertemuan tindak lanjut pengendalian penyakit tidak menular di Moskow yang menempatkan pengendalian rokok sebagai prioritas, dan pertemuan World Health Assembly ke-64 di Geneva yang juga mengambil tema utama tentang penyakit tidak menular dan pengendalian rokok. Perhatian beliau sangat besar pada pertemuan-pertemuan tersebut dan beliau selalu mengingatkan agar semua kesepakatan yang dihasilkan segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
“Perjuangan Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok harus kita lanjutkan. Contoh dan suri teladan beliau menjadi inspirasi kita untuk berjuang lebih keras lagi”, ujar Prof. Ghufron.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Ghufron atas nama Kementerian Kesehatan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang telah memprakarsai dan memberikan penghargaan Pengendalian Tembakau kepada Almarhumah Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih. Langkah tersebut sangat mendukung upaya pengendalian dampak tembakau dan akan berdampak positif pada peningkatan kesehatan masyarakat serta perbaikan tatanan ekonomi.
Di akhir sambutannya Prof. Ghufron, berharap agar seluruh komponen bangsa mendukung upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok demi keselamatan bangsa dan negara.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, terdiri dari organisasi profesi, LSM dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan khususnya bagi generasi muda.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail
[email protected]