Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek
Kesehatan Pelabuhan (KKP) setidaknya punya 3 ruang lingkup kerja, yaitu cegah tangkal penyakit dan masalah kesehatan, pengelolaan kesehatan di lingkungan bandara/pelabuhan, serta membantu Dinas Kesehatan setempat dalam menangani masalah pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, saat memimpin acara serah terima jabatan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Bandung (27/6/12).
Lebih lanjut Prof. Tjandra menyebutkan, cegah tangkal penyakit dan masalah kesehatan meliputi penerapan International Health Regulation (IHR) 2005 serta kepemilikan nomor kode internasional pada setiap KKP.
Dalam pengelolaan kesehatan di lingkungan bandara/pelabuhan, dikemukakan 2 hal yaitu penjagaan sanitasi dan kebersihan lingkungan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan masalah kesehatan, termasuk pelayanan HIV / AIDS di pelabuhan.
Dalam sambutannya, Prof. Tjandra juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas maka dalam KKP harus terbina Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sistem manajemennya dan segala sesuatu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
SDM yang baik tergambar dalam hubungan antar manusia antara seluruh karyawan, usaha untuk terus meningkatkan pengetahuan serta manajemen SDM yang sehat (sistem hubungan atasan bawahan, sistem hubungan antara pejabat struktural dan fungsional, kerja sama tim dalam bekerja serta sistem pengembangan karir). Sedangkan sistem manajemen yang sehat diharapkan penerapannya sesuai kaidah-kaidah ilmu manajemen modern.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]