Keempat pilar dalam upaya penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia atau dalam hal ini disebut Principle Recipient (PR) yang terdiri dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Kementerian Kesehatan RI, Pekumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Nahdatul Ulama (NU) harus benar-benar bekerjasama dalam One Health, One Spirit untuk mencapai mutu pelayanan yang setinggi-tingginya untuk melindungi masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH saat menyampaikan arahan pada pembukaan Pertemuan Evaluasi 4 Principle Recipient (PR) dan Sub-Recipient (SR) Semester 4 (Jan-Jun 2012) dan Perpanjangan Phase 1 Single Streaming Finance (SSF) The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria (GF ATM) ronde IX (Juli-Des 2012) di Jakarta (16/7).
“Ada lima hal yang harus menjadi perhatian utama dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS”, ujar Menkes.
Menkes menyebutkan, hal pertama adalah kemitraan dan kerjasama yang kokoh, dengan atau tanpa pembiayaan dari luar. Karena itu, Menkes mengusulkan penyusunan kerjasama baik secara horizontal maupun vertikal hingga ke mitra pelaksana. Selain itu, perlu juga disusun standard operation prosedure (SOP) untuk setiap adanya pergantian pejabat.
Hal kedua adalah program komprehensif berkesinambungan mulai dari hulu sampai ke hilir. Artinya, di Hulu, berupaya agar generasi muda (terutama yang berusia 15-20 tahun) betul-betul mendapatkan pendidikan agama, moral, pengetahuan komprehensif tentang kesehatan, khususnyamengenai HIV/AIDS, narkotika dan life skill education agar terhindar dari perilaku berisiko. Kemudian di Hilir, di situlah peran penggunaan layanan kesehatan yang komprehensif yang berkesinambungan.
Menurut Menkes, layanan komprehensif dan berkesinambungan (continuum of care) dalam pencegahan penularan HIV/AIDS meliputi tiga hal, yaitu Pencegahan Melalui Transmisi Seksual (PMTS) Paripurna; Pencegahan sampai rehabilitasi untuk pengguna narkoba suntik (Penasun); dan pencegahan dari orang tua ke bayi (melalui Ibu).
“Salah satu contoh, bila diketemukan pasien infeksi menular seksual (IMS), selain pengobatan harus dilakukan konseling perubahan perilaku dan disarankan penggunaan kondom agar tidak menulari pasangannya, dan kalau bisa dilakukan couple-counseling”, jelas Menkes.
Selanjutnya, Menkes juga mengharapkan Puskesmas yang sudah atau akan ada layanan alat suntik steril, saya harap dapat dimasukkan ke dalam layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Lalu dilakukan assesment apakah penasun tersebut masih harus menerima layanan alat suntik steril, beralih ke methadon, atau mungkin langsung ke layanan rehabilitasi untuk pengobatan adiksinya.
“Jangan sampai ada misopportunity untuk mencegah penularan HIV/AIDS”, tegas Menkes
Selanjutnya, Menkes menjelaskan bahwa hal ketiga yang penting dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS, yaitu pengobatan sebagai pencegahan. Dalam hal ini, selain jaminan ketersediaan obat antiretroviral di layanan kesehatan, Menkes menyatakan pentingnya dukungan psikososial dari sebaya untuk mengingatkan kelompok-kelompok berisiko untuk tidak lupa meminum obat.
“Saya pernah mendengar adanya keberadaan pekerja seks yang memberikan dukungan psikososial dengan cara mengirimkan pesan singkat kepada sesama pekerja seks yang positif terinfeksi virus HIV agar jangan lupa untuk minum obat. Hal itu sangat baik, karena dengan minum obat secara teratur, maka virolog akan menurun dan risiko penularan kepada orang lain pun akan menurun”, terang Menkes.
Hal yang keempat adalah kelembagaan. Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan peran penting dari keempat PR untuk bekerja lebih keras, mengingat masalah AIDS merupakan salah satu indikator Millenium Development Goals (MDG’s) ke enam, yang masih jauh tingkat ketercapaiannya.
Hal kelima adalah mengenai bantuan luar negeri, khususnya Global Fund (GF). Terkait hal tersebut, menkes memberikan apresiasi kepada GF yang selalu memberikan dukungan kepada Indonesia untuk memerangi HIV/AIDS.
Menutup pertemuan tersebut, Menkes sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, baik Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Daerah; Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan sektor swasta, serta seluruh masyarakat utnuk mendukung program penanggulangan HIV/AIDS, serta turut berkontribusi secara aktif demi tercapainya tujuan bersama, yaitu zero infection, zero discrimination, and zero deaths from AIDS.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected].