Salah satu masalah dalam penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) adalah mahalnya biaya pengobatan. Untuk itu, sistem asuransi kesehatan atau jaminan sosial merupakan salah satu kunci pembiayaannya.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, saat menyampaikan beberapa contoh keberhasilan asuransi kesehatan di berbagai negara terkait penanggulangan penyakit tidak menular. Hal ini disampaikan dalam surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan (9/7).
“Sistem asuransi kesehatan atau jaminan sosial berbagai negara, masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya dalam menangani kasus penyakit tidak menular (PTM). Memang tidak ada sistem asuransi yang baik untuk semua keadaan”, ujar Prof. dr. Tjandra.
Selanjutnya, Prof. dr. Tjandra menyampaikan tiga contoh sistem asuransi berdasarkan penelitian firma konsultasi McKinsey berkaitan dengan Penyakit Tidak Menular.
Pertama, kebiasaan merokok di negara Perancis lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat, sehingga berbanding lurus dengan angka kejadian kanker paru di Perancis yang lebih sering dibandingkan masyarakat Amerika Serikat. Namun, pada sistem asuransi kesehatan di Perancis memiliki severitas dan fatalitas sebesar tiga kali lebih rendah daripada di Amerika Serikat.
“Sistem asuransi kesehatan dinilai lebih mampu menangani. Hal ini dapat kita lihat bahwa untuk pengobatan kanker paru di Perancis, menghabiskan dana 8 kali lebih rendah per orang daripada di Amerika Serikat”, jelas Prof. dr. Tjandra.
Kedua, sistem jaminan sosial (asuransi kesehatan) di negara Inggris, dinilai 5 kali lebih efektif daripada Amerika Serikat dalam pengananan Diabetes Mellitus (DM).
Ketiga, sistem asuransi jaminan sosial di Amerika Serikat atau yang dikenal dengan Obamacare, efektif dalam penanganan kanker payudara. Salah satu alasannya adalah karena luasnya kegiatan skrining dan mudahnya akses ke pengobatan yang diperlukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]