Untuk menciptakan penduduk Indonesia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi diperlukan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang bermutu, terstandar, dan profesional. Karena itu, seluruh tenaga kesehatan baik tenaga kesehatan dari dalam negeri maupun luar negeri memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, didampingi Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Dr. Faiq Bahfen, MH, menyerahkan kurang lebih 110.000 surat tanda registrasi (STR) bagi 19 jenis tenaga kesehatan kepada para ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) pada pembukaan kegiatan Workshop MTKI-MTKP di Bandung (5/8).
Prof. Ghufron menyatakan, amanat kewajiban registrasi bagi tenaga kesehatan di Indonesia tercantum pada Permenkes 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Hal ini bertujuan agar para tenaga kesehatan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan profesinya.
“Registrasi tenaga kesehatan dalam negeri, tidak dipungut biaya”, ujar Prof. Ghufron.
Lebih lanjut Prof. Ghufron menjelaskan, tenaga kesehatan yang akan melakukan registrasi harus melalui proses sertifikasi dengan menjalani uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi profesi masing-masing. Dengan demikian tenaga kesehatan yang teregistrasi terjamin mutunya
“Pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kesehatan melalui Uji Kompetensi akan mulai dilaksanakan pada tahun 2013. Saya lihat beberapa Provinsi bahkan sudah mulai melakukan uji coba”, tambah Prof. Ghufron
Dalam sambutannya, Prof. Ghufron mengatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan ke seluruh wilayah, Indonesia menghadapi berbagai tantangan berupa kondisi sosial ekonomi dan geografi yang berbeda-beda di masing-masing provinsi, wilayah Indonesia yang luas, dan jumlah penduduk Indonesia yang besar.
“Jumlah penduduk Indonesia yang besar harusnya dapat dikembangkan menjadi SDM yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi”, tandas Prof. Ghufron.
MTKI merupakan lembaga baru di bawah Kementerian Kesehatan, dilantik pada Februari 2011, yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mempersiapkan dan melaksanakan uji kompetensi secara nasional, dan telah mempersiapkan sejumlah perangkat untuk pelaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan. Sepanjang tahun 2011, MTKI sudah melantik MTKP di 33 Provinsi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MTKI, Dr. Faiq Bahfen, MH menjelaskan 19 jenis tenaga kesehatan yang dimaksud beserta organisasi profesinya, yaitu perawat (PPNI); Bidan (IBI); Fisioterapi (IFI); Perawat Gigi (PPI); Refraksionis Optisien (IROPIN): Terapis Wicara (IKATWI); Radiografer (PARI); Okupasi Terapis (IOTI); Ahli Gizi (Persagi); Perekam Medis (PORMIKI); Teknik Gigi (PTGI); Sanitarian (HAKLI); Elektromedik (IKATEMI); Analis Kesehatan (PATELKI); Anastesi (IPAI); Akupuntur Terapi (HAKTI); Fisikawan Medis (IKAFMI); Ortotik Prostetik (IOPI); dan Teknis Transfusi Darah (ITTDI).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]