Kemenkes senantiasa berupaya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), melalui pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diantaranya: one stop service sistem keluhan masyarakat (ULT, PTRC, dan Pojok Informasi, kesepakatan keterbukaan informasi publik PTRC, pembentukan unit pelayanan gratifikasi, serta review laporan keuangan.
Di samping itu, upaya Kemenkes dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diantaranya dengan melaksanakan INPRES 17/2011 mengenai aksi PPK tahun 2012,pengawasan atas penyaluran dan penggunaan dana BOK; Jamkesmas; Jampersal; dan registrasi alat kesehatan.
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkes RI, dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, MPH, pada kegiatan Temu Media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (13/7).
Menurut dr. Yudhi, Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Selanjutnya, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 80 hingga 90. Sementara itu, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional > 90.
“Berdasarkan Inpres 17/2011, tahapan pertama pembangunan ZI menuju wilayah WBK adalah penandatanganan dokumen Pakta Integritas (PI), lalu pencanangan pembangunan ZI secara terbuka” ujar dr. Yudhi.
Lebih lanjut dr. Yudhi menjelaskan, setelah proses pembangunan ZI, kemudian dilakukan identifikasi dan pengajuan Calon Unit Kerja WBK. Tahapan selanjutnya, dilakukan monitoring dan penilaian oleh tim independen yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombdusman. Tahap akhir, penetapan unit kerja sebagai WBK/WBBM.
“Dasar hukum dalam pelaksanaan tahapan-tahapan di atas, diantaranya UU No. 28 tahun 1999; UU No.30 tahun 2002; PP No.60 tahun 3008; Perpres No.24 Tahun 2010; serta Inpres No. 17 tahun 2011”, kata dr. Yudhi.
Beberapa strategi yang sedang dilakukan Kemenkes saat ini dalam mewujudkan WBK, diantaranya melakukan kerja sama dengan tim independen; pembentukan Satgas Penggerak Integritas dan Satgas Pembangun Integritas pada unit Eselon I atau satuan kerja; serta membentuk focus group discussion untuk prioritas pembangunan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail [email protected]