Penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu di Rumah Sakit (RS) maupun di masyarakat merupakan tugas Kementerian Kesehatan, untuk mencapai visi “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam sambutannya saat membuka “Workshop Akreditasi Rumah Sakit Dengan Standar International” di Jakarta, (5/3).
Dirjen BUK mengatakan, dalam Rencana Strategis Kemenkes tahun 2010 – 2014, salah satu indikator yang harus dicapai adalah jumlah kota yang memiliki RS memenuhi standar kelas dunia (world class) sebanyak 5 kota.
“Untuk mencapai indikator Rencana Strategis Kementkes tersebut, telah diupayakan agar tujuh RS kelas A di Indonesia dapat meraih Akreditasi Internasional yang dinilai oleh Joint Commission International (JCI)”, ujar dr. Supriyantoro.
Dirjen BUK menjelaskan, akreditasi RS merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan terhadap RS yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Ditambahkan, perlu diketahui bahwa sejak tahun 2012, akreditasi RS mulai beralih dan berorientasi pada paradigma baru dimana penilaian akreditasi didasarkan pada pelayanan berfokus pada pasien (focus patient atau Consumer Care) yang dikenal dengan Akreditasi RS versi 2012. Keselamatan pasien menjadi indikator standar utama penilaian akreditasi versi 2012. Dalam standar Akreditasi RS tersebut lebih menekankan pada focus patient atau Consumer Care, Standar Manajemen, Patient Safety dan Millenium Development Goal’s yang dinilai dari aspek proses pelayanan kesehatan.
dr. Supriyantoro menjelaskan tahapan diawali dengan penandatanganan Pacta Integritas dalam berkomitmen untuk melaksanakan akreditasi internasional, dilanjutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh konsultan lokal dan monitoring serta evaluasi kesiapan tujuh RS tersebut. Tahap berikutnya adalah Workshop Akreditasi RS dengan Standar International dari konsultan JCI.
Kemenkes telah melakukan sosialisasi standar Akreditasi versi 2012 di berbagai daerah. Workshop dan Bimtek akreditasi dilakukan kepada Dinkes Provinsi, Dinkes Kab/Kota dan RS Umum Daerah. Diharapkan dengan sosialisasi, workshop dan bimtek ini yang berkepentingan dapat memiliki pemahaman yang baik tentang akreditasi yang baru dan secara teknis dapat mengisi self assestment instrument.
Sementara itu, Kemenkes juga memotivasi dan menfasilitasi beberapa RS Indonesia terakreditasi internasional melalui badan akreditasi JCI. Pada proses bimbingan teknis tahap I sebanyak 7 rumah sakit yaitu RS Cipto Mangunkusumo, RS Sanglah Denpasar, RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan RSPAD Gatot Subroto. Selanjutnya tahap II, yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Hasan Sadikin, RS Jantung Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSUP Persahabatan, dan RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Diharapkan pada akhir tahun 2012, dua rumah sakit pemerintah dapat meraih akreditasi internasional dari JCI, dan lima RS berikutnya pada tahun 2013. Selain itu tengah diupayakan bantuan untuk enam model RS lainnya ditahap kedua, kata Dirjen BUK.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen BUK tidak lupa menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang mendukung terselenggara workshop antara lain USAID, WHO, JCI, KARS dan stake-holder lainnya.
Workshop Akreditasi Rumah Sakit dengan Standar International diselenggarakan untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman rumah sakit serta meningkatkan komitmen para pimpinan rumah sakit untuk mencapai Akreditasi International.
Tindak lanjut dari workshop akreditasi RS adalah bimbingan dari Komisioner KARS dan Konsultan RS sebanyak tiga kali; sosialisasi standar dan instrumen Akreditasi versi 2012, bimbingan teknis akreditasi 2012 dan bimbingan teknis akreditasi international (JCI). Lebih lanjut akan dikembangkan pula akreditasi Fasyankes lain diantaranya Puskesmas dan Balai Kesehatan.
Diharapkan rumah sakit yang terakreditasi Internasional oleh JCI dapat menyediakan pelayanan kesehatan bermutu International yang menjadi unggulan dan kepercayaan masyarakat Indonesia serta menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id.