Hari ini (27/9) Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH melepas 163 dr/drg PTT lulusan Provinsi DKI Jakarta untuk bertugas selama 1 tahun di Puskesmas di daerah terpencil (T) dan sangat terpencil (ST). Mereka terdiri dari 110 dokter umum dan 53 dokter gigi lulusan Provinsi DKI Jakarta. Untuk lulusan di 18 Provinsi lainnya dilepas oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Gubernur setempat.
Dengan masa tugas yang sangat singkat ini Menkes berpesan agar dr./drg. dapat bekerja dengan baik, penuh dedikasi serta tidak mengecewakan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Sebelum diberangkatkan, dr./drg. PTT ini telah dibekali Beberapa materi, yaitu Kebijakan Pengangkatan dr/drg PTT Kementerian Kesehatan oleh Biro Kepegawaian; Kebijakan Pembayaran gaji dan insentif dr/drg PTT Kementerian Kesehatan oleh Biro Umum; Prioritas pelayanan kesehatan dasar di DTPK oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar; dan Asuransi Kesehatan bagi dr/drg PTT oleh PT Askes. Pembekalan ini diberikan agar dr/drg PTT memahami hak dan kewajibannya termasuk hak untuk pemeliharaan kesehatannya serta program-program prioritas di Puskesmas.
Saat bertemu dengan dr/drg PTT, Menkes memberikan gambaran mengenai upaya pembangunan kesehatan dalam kurun waktu tahun 2010 – 2014. Ada 8 fokus prioritas pembangunan kesehatan Kementerian Kesehatan yang disampaikan Menkes, yaitu Peningkatan kesehatan Ibu, Bayi, dan Balita; status gizi masyarakat; Pengendalian penyakit menular, tidak menular dan penyehatan lingkungan; Pemenuhan, pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan; Pengembangan sistem jamkesmas; Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan obat dan makanan; Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan; Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
Menteri Kesehatan menekankan bahwa Kemenkes sangat fokus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna terutama pada Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) mengingat daerah tersebut dengan segala keterbatasannya pada umumnya terdiri dari masyarakat miskin yang rentan terhadap berbagai macam penyakit yang disebabkan antara lain oleh status gizi yang kurang, pengetahuan tentang kesehatan yang rendah, perilaku kesehatan yang kurang baik, dan lingkungan pemukiman yang kurang mendukung. Dengan demikian, dianggap perlu untuk dilakukan beberapa terobosan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Dokter/Dokter Gigi PTT diangkat melalui mekanisme pendaftaran secara online. Penempatan dr/drg/bidan PTT tersebut diprioritaskan pada Puskesmas kriteria T dan ST untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail