Peraturan Konsil Kedokteran (Perkonsil), sejatinya dibuat sebagai regulasi dari hulu sampai ke hilir, yaitu dalam bidang pendidikan, registrasi, dan pembinaan praktik kedokteran sampai kepada perlindungan bagi profesi dokter/ dokter gigi. Namun, kondisi saat ini masih banyak yang harus dibenahi.
Demikian disampaikan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P saat membuka Rapat Koordinasi KKI dengan Pemangku Kepentingan Wilayah Indonesia Barat, di Bandung (16/10). Rakorwil mengangkat tema Peningkatan Komunikasi dalam rangka menjaga Legalitas Praktik Kedokteran menuju Keselamatan Pasien.
Menurut Prof. Menaldi, sejak tahun 2012, semua Perkonsil sudah keluar sebagai Lembaran Negara bersifat Hukum Positif. Dalam era yang amat dinamis ini, hanya kekompakan Profesi Kedokteran (dokter dan dokter gigi) yang memberikan warna tentang bagaimana Profesi Kedokteran sangat bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Perkonsil yang terbit.
Ditambahkan, ada beberapa kondisi yang perlu dibenahi. Contonya, pada bidang pendidikan masih banyak terjadi pelanggaran Standar Pendidikan Profesi Dokter – Dokter Gigi Indonesia, seperti banyak jumlah mahasiswa kedokteran yang diterima, sementara jumlah dosen tidak bertmbah. Pada bidang registrasi, masih ada dokter – dokter gigi yang belum melakukan registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Padahal, STR merupakan jaminan negara atas etika, disiplin dan kompetensi seorang dokter – dokter gigi untuk melakukan praktik kedokteran. Pada bidang Pembinaan Praktik Kedokteran, masih ada pengabaian terhadap keputusan KKI atas pelanggaran disiplin kedokteran yang tidak menggambarkan sikap profesional dokter/dokter gigi.
“Harus disadari, kita sedang berhadapan dengan tahun 2014 saat sistem jaminan sosial nasional (SJSN) akan berlaku dan 2015 saat Asean Free Trade Area (AFTA) dimulai, semua dengan dampaknya terhadap dunia kedokteran. Oleh karenanya, perlu kesepahaman keluarga besar komunitas kedokteran dan penggunaan aturan-aturan yang bersifat universal tanpa menghilangkan nilai-nilai lokal. Disinilah letak KKI sebagai rumah profesi,” terang Prof. Menaldi.
Menurut Sekretaris KKI yang juga Ketua Panitia Acara Rakorwil drg. Astrid, MH.MKes menyatakan, pertemuan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang berlaku sebagai upaya perlindungan pasien dan meningkatkan pelayanan medis, khususnya bagi pengambil keputusan dalam menyikapi berbagai masalah di daerah. Selain itu juga untuk mencapai kesepahaman dari para pemangku kepentingan dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan kedokteran dan dokter gigi.
Rakorwil diikuti 200 peserta terdiri dari anggota organisasi profesi, kolegium dokter dan dokter gigi serta dokter spesialis, Dinas Kesehatan, RS dan FK/FKG di wilayah Indonesia bagian barat.
Beberapa materi yang diangkat diantaranya UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; Kebijakan Kemendikbud dalam rangka meningkatkan kualitas produk pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi oleh Dekan FK Unpad Prof. Tri Hanggono; Kebijakan Kemenkes dalam rangka pembinaan dan pengawasan mutu praktik kedokteran dan dokter gigi oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan dr. Chairul Rajab Nasution.
RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dean 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id