Memasuki era pasar bebas, kita harus menghadapi tantangan peningkatan mutu semua bidang pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit menuju pelayanan rumah sakit kelas dunia atau world class hospital.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH Dr.PH, saat membuka Konferensi Nasional I Promosi Kesehatan Rumah Sakit “New Challenges of Health Promoting Hospital in Indonesia”, di Bandung, Selasa (06/03/12). Acara tersebut dihadiri pula oleh perwakilan WHO untuk Indonesia, dr. Kanchit Limpakarnjanarat; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Hj. Almalucyati, MKes, MSi, MHKes; dan Direktur RS Syamsudin SH Sukabumi, dr. H. Suherman, MKM, selaku ketua panitia acara tersebut.
Menurut Menkes, rumah sakit mengemban tiga peran utama, yaitu sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian. Harmonisasi ketiga peran inilah merupakan kunci tercapainya mutu rumah sakit yang terbaik.
”Pelayanan kesehatan rumah sakit yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif dan preventif selain kuratif serta rehabilitatif”, ujar Menkes.
Menkes menambahkan, upaya promotif dan preventif di rumah sakit harus mencakup bidang penyakit menular (PM), termasuk infection control dan universal precautions; penyakit tidak menular (PTM); patient safety; pencegahan cacat yang menetap; peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu; penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan perwujudan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri.
Lebih lanjut Menkes menyatakan, promosi kesehatan bukan sekedar upaya pengubahan perilaku saja, melainkan juga pengubahan lingkungan yang mendukung terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan kualitas hidup yang sebaik-baiknya. Promosi kesehatan berorientasi kepada penyampaian informasi dan penanaman pengetahuan tentang kesehatan, sehingga tumbuh kesadaran untuk hidup sehat, termasuk upaya memfasilitasi proses penyadaran masyarakat dan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan perilaku hidup yang bersih dan sehat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id atau info@depkes.go.id.