Jakarta, 22 Desember 2010
Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pada akhir Desember 2010 dokter/dokter gigi yang harus melakukan registrasi ulang sebanyak 96 orang dan pada akhir tahun 2011 sebanyak 65.374 orang. Sampai Oktober 2010, KKI telah meregistrasi 114.706 orang dokter dan dokter gigi yang terdiri dari 73.574 dokter, 19.128 dokter spesialis, 20.445 dokter gigi, dan 1.559 dokter gigi spesialis.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KKI Prof. Menaldi Rasmin, dr. Sp.P(K), FCCP saat menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) ulang kepada 9 orang dokter/dokter gigi pada acara launching penyerahan STR ulang dokter/dokter gigi, hari Rabu (22/12/2010) di Jakarta.
9 orang dokter/dokter gigi tersebut adalah dr. Wismaji Sadewo, SpBS, dr. Seto Hanggoro Setiadji, SpU, dr. M. Ardhani, SpA, Dr. drg. Laksmi Dwiati, MHA, MKes, drg. Kresna Adam, SpBM, drg. Setyo Harnowo, SpBM, drg. Johar Arif Budiman, SpOrt, drg. Ibnoe Effendi, dan drg. Diah Andriasti.
Prof. Menaldi dalam sambutannya mengatakan, sesuai Undang Undang Praktik Kedokteran (UUPK) pasal 29, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan dokter gigi yang diterbitkan oleh KKI. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. STR ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. STR pertama kali diberikan kepada dokter/dokter gigi di Indonesia pada bulan Desember 2005, sehingga pada bulan Desember 2010 ini akan dimulai proses registrasi ulang bagi dokter/dokter gigi tersebut, ujar Prof. Menaldi.
Dokter/dokter gigi yang ingin melakukan registrasi ulang STR harus memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental serta memiliki sertifikat kompetensi. Kemudian yang bersangkutan mengisi formulir permohonan registrasi ulang, fotokopi STR yang masih berlaku, bukti asli pembayaran registrasi, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar. Selanjutnya mendatangi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terdekat untuk mengurus resertifikasi kompetensi terlebih dahulu, sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan registrasi ulang.
Dikatakan lebih lanjut, STR menjadi syarat mutlak praktik dokter/dokter gigi. KKI telah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum mempunyai STR dalam pelayanan praktik kedokteran. Dokter/dokter gigi yang teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan undang-undang, kata Prof. Menaldi.
Menurut Prof. Menaldi, launching penyerahan STR ulang dokter/dokter gigi ini bertujuan untuk menjaga kualitas/kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien, sebagai bentuk pertanggungjawaban KKI dalam menjaga praktik kedokteran sesuai amanah UUPK, untuk memberikan apresiasi dokter/dokter gigi yang taat hukum dan para stakeholder atas kerjasamanya terkait pelaksanaan registrasi, serta sebagai pengingat/penggugah bagi dokter/dokter gigi se-Indonesia agar melakukan registrasi ulang sesuai kompetensi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR jatuh tempo.
Apabila STR telah habis masa berlakunya maka Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak berlaku dan dokter/dokter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Menurut UUPK pasal 75, setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Begitu pula dengan yang berpraktik tanpa SIP akan dikenakan denda sangsi paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), sesuai dengan UUPK pasal 76.
Hadir dalam acara ini para Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) serta tamu undangan lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.