Jakarta, 3 Januari 2011
Reformasi Birokrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah untuk mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dalam mengemban amanat rakyat, yaitu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional khususnya pembangunan di bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, ketika melantik pejabat eselon II sesuai struktur organisasi baru Kemenkes di Jakarta, 3 Januari 2011.
Menurut Menkes, sebagai langkah strategis telah ditetapkan Permenkes Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, sebagai dasar untuk menata kembali sumber daya manusia (SDM) kesehatan dalam mengisi jabatan-jabatan pada struktur organisasi yang baru sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
“Dengan struktur yang baru, Kemenkes diharapkan bergerak lebih dinamis dan responsif, lebih efisien dan efektif, serta lebih tepat dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”, ujar Menkes.
Menkes menegaskan, perubahan organisasi selain bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja, juga dimaksudkan untuk menyelesaikan secara komprehensif berbagai permasalahan mendesak yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan, guna mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan kesehatan yaitu :
Peningkatan kesehatan ibu, bayi, balita dan KB
Perbaikan status gizi masyarakat
Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu dan penggunaan obat serta pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan
Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan krisis kesehatan
Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier
Percepatan pencapaian sasaran Millenium Development Goals (MDGS)
Kepada pejabat yang baru dilantik, Menkes minta agar menjadi birokrat yang memiliki karakter baik, semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi, serta dapat berperan sebagai perekat bangsa dalam NKRI.
Menkes juga minta para pejabat mengembangkan kemampuan diri, baik manajerial maupun leadership sehingga dapat menjadi panutan terkemuka atau Out Standing Role Model for Leadership Character. Sanggup bekerja keras dan cerdas serta mampu melakukan terobosan yang positif melalui pikiran yang kreatif, inovatif, dan sistemik untuk kepentingan Nasional. Melakukan review Rencana Aksi masing-masing, sesuai dengan Renstra Kementerian Kesehatan dan Road Map Reformasi Kesehatan. Juga berjiwa dan bersemangat mewujudkan Good Governance.
“Dalam menilai keberhasilan pencapaian program kerja/kegiatan, bukan saja berdasarkan pada penyerapan anggaran yang baik, (budget oriented) tetapi juga dengan azas manfaat dan dampak positif (output dan outcome oriented) yang dirasakan oleh masyarakat”, tegas Menkes.
Menurut Menkes, untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tidak cukup dengan adanya struktur organisasi yang baik dan memadai, tetapi perlu didukung oleh berbagai faktor, seperti SDM Kesehatan yang memiliki karakter yang baik, serta memiliki jiwa patriotisme dan nasionalisme yang tinggi, sehingga mampu berpikir cerdas dan bekerja keras serta fokus terhadap pencapaian pembangunan kesehatan secara nasional; Terselenggaranya ketatalaksanaan Administrasi dan Keuangan yang dinamis, transparan dan akuntabel serta didukung Standar Prosedur Operasional yang jelas. Sistem pembinaan dan pengawasan yang terukur. Mempunyai budaya organisasi/kerja yang efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
Dalam struktur organisasi yang baru dua direktorat jenderal (Ditjen) mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat berubah menjadi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik berubah menjadi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.