Pihak RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati, dan RSAB Harapan Kita, mengaku tidak pernah menolak pasien bayi atas nama Dera (almh). Pihak RS membenarkan telah memberi keterangan kepada pihak keluarga pasien yang datang untuk menanyakan ruang neonatal intensive care unit (NICU), bahwa ruang tersebut penuh. Tidak diterimanya rujukan pasien tersebut disebabkan keterbatasan alat, dalam hal ini fasilitas ruang NICU, bukan karena pasien membawa Kartu Jakarta Sehat (KJS). Ketiga RS tersebut, tidak menolak pasien dan tidak pula meminta uang muka kepada keluarga pasien.
Demikian kesimpulan sementara pertemuan antara pihak Kemenkes yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), Dr. drg. Nurshanty S. Andi Sapada, dengan Direktur Medik dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati, dan RSAB Harapan Kita, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (18/2).
Berdasarkan keterangan dari pihak RSAB Harapan Kita pada Selasa (12/2) dengan membawa pengantar dari RS Zahirah yang ditujukan kepada Omni Hospital, oleh perawat diinformasikan bahwa ruang NICU RSAB Harapan Kita berjumlah 10 tempat tidur (TT), dalam kondisi penuh.
Selanjutnya, keluarga pasien datang ke RSUPNCM Sabtu (16/2) pukul 14.20 WIB dengan membawa rujukan tanpa pasien. Ruang NICU RSUPNCM berkapasitas 10 TT juga dalam kondisi penuh. Bahkan, saat itu terdapat antrian pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang juga membutuhkan ruang NICU.
Demikian pula dengan kondisi ruang NICU di RS Fatmawati, yang berkapasitas hanya 3 TT, juga dalam keadaan penuh dan terdapat antrian pasien yang membutuhkan ruang NICU.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RS, jika terdapat pasien yang membutuhkan perawatan NICU datang ke RS, pasti akan diberikan pelayanan. Apabila ruang NICU penuh, diupayakan untuk mendapatkan RS Rujukan yang dapat memberikan pelayanan NICU tersebut. Selama belum mendapatkan rujukan, maka pasien akan mendapatkan pelayanan dan perawatan di IGD.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut, diantaranya adalah Penguatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), serta prioritas pengembangan fasilitas NICU di Rumah Sakit.
Bayi kembar atas nama Dera dan Dara, putri pasangan Eliyas dan Lisa (20), warga Jalan Jati Padang Baru, RT 14/6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lahir melalui caesar pada Minggu (10/2) pukul 23.30 WIB di RS Zahirah. Terlahir pada usia kehamilan 32 minggu dengan berat badan (BB) masing-masing adalah 1000gr dan 1450gr. Keduanya lalu dimasukkan ke dalam inkubator dan dirawat di ruang perinatologi. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pada bayi dengan BB 1000gr, pihak RS Zahirah menemukan adanya kelainan pada kerongkongan (atresia esofagus).
Berdasarkan informasi dari RS Zahirah, meskipun pihak keluarga sempat menolak untuk dirujuk karena khawatir dengan masalah pembiayaan, pihaknya telah menghubungi beberapa RS untuk merujuk, namun mendapat jawaban kalau ruang NICU penuh. Di tengah proses pencarian tersebut, pada Sabtu (16/2) pukul 18.00 WIB pasien bayi atas nama Dera meninggal dunia. Sementara saudari kembarnya, Dara, hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tarakan, Jakarta.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline