Anak penyandang autisme merupakan bagian dari anak Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan anak normal lainnya. Fakta membuktikan, autisme bukanlah sesuatu hal yang baru, dan ada di sekeliling kita.
Demikian sambutan Menkes yang dibacakan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), pada pembukaan Seminar Sehari Peringatan Hari Autisme Sedunia, di Jakarta (9/4).
Data anak yang menderita autis di berbagai belahan dunia menunjukkan angka yang bervariasi. UNESCO (2011) melaporkan, tercatat 35 juta orang penyandang autism di seluruh dunia. Ini berarti rata-rata 6 dari 1000 orang di dunia mengidap autisme. Penelitian Center for Disease Control (CDC) di Amerika (2008), menyatakan bahwa perbandingan autisme pada anak umur 8 tahun yang terdiagnosa dengan autisme adalah 1:80. Di Asia, penelitian Hongkong Study (2008) melaporkan tingkat kejadian Autisme dengan prevalensi 1,68 per 1000 untuk anak di bawah 15 tahun.
Saat ini, belum ada penelitian khusus yang dapat menyajikan data autisme pada anak di Indonesia. Bila diasumsikan dengan prevalensi autisme pada anak di Hongkong, dimana jumlah anak usia 5-19 tahun di Indonesia mencapai 66.000.805 jiwa (BPS, 2010), maka diperkirakan terdapat lebih dari 112 ribu anak penyandang autisme pada rentang usia 5-19 tahun.
Autisme merupakan gangguan perkembangan yang kompleks dengan gejalanya meliputi perbedaan dan ketidakmampuan dalam berbagai bidang, seperti kemampuan komunikasi sosial, kemampuan motorik kasar, motorik halus, serta tidak mampu berinteraksi sosial, sehingga seolah-olah hidup dalam dunianya sendiri. Aspek gangguan perkembangan dapat terwujud dalam bentuk berbeda, dengan sekumpulan gejala klinis yang dilatarbelakangi berbagai faktor yang sangat bervariasi, berkaitan dan unik. Beberapa ahli menyebutnya sebagai Autistic Spectrum Disorder (ASD).
Tahun 2007, PBB telah menyetujui tanggal 2 April sebagai Hari Autisme Sedunia. Hal ini dimaksudkan untuk membawa perhatian dunia terhadap autisme, serta mendorong negara-negara anggota mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang autisme.
Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk bersaing di tingkat global.
Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi Anak Indonesia. Hal ini tercermin dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 44. Demikian pula pada UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 133 dan 139, yang mengamanahkan upaya perlindungan dan peningkatan kesehatan bagi anak dengan disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) termasuk anak autisme.
Kemenkes menaruh perhatian yang sangat besar terhadap perkembangan anak. Untuk itu, Kemenkes terus mengembangkan berbagai kebijakan dan strategi dalam upaya program bagi anak dengan disabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kemandirian anak sesuai potensi yang dimilikinya, serta terpenuhinya hak anak di bidang kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan e-mail [email protected].