Pada hari ini (27/5), Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS sebagai pihak ke empat telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Pedoman Kerja antara Kepolisian Negara RI dengan Kementerian Kesehatan RI, tentang Penghentian Kekerasan Fisik dalam Rangka Penanganan Konflik Sosial, di Rupattama Mabes Polri Jakarta.
Isi pedoman kerja bersama tentang penghentian kekerasan fisik tersebut yaitu mengenai, mobilisasi sumber daya kesehatan (tenaga, sarana prasarana dan obat) dalam keadaan konflik, memilih (triase) korban di tempat kejadian dan di fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) menyediakan perbekalan kesehatan di daerah konflik, memberikan pelayanan kesehatan kepada kelompok rentan, memberikan pelayanan psikologis di daerah konflik baik di lapangan dan Fasyankes untuk korban dan masyarakat sekitarnya, menyiapkan Fasyankes dan melakukan rujukan ke Fasyankes yang lebih lengkap bila diperlukan.
Payung hukum dari penandatangan nota kesepahaman ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dibuat atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya karena kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, selain itu pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Selain dengan Kementerian Kesehatan RI, kesepakatan bersama tentang penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial antara Kepolisian Negara RI juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Tentara Nasional Indonesia, dan dengan Badan Intelijen Negara RI.
Maksud dan tujuan nota kesepahaman bersama ini, yaitu sebagai pedoman untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan kerjasama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial. Selain itu, guna mengantisipasi/menanggulangi kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial secara komprehensif, terintegrasi, efektif, dan efisien, dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline