Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas I Batam bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, telah melakukan pengukuran, pemantauan, dan pengambilan data kualitas udara akibat adanya kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera pada tanggal 18 juni 2013. Hasil dari pemantauan tersebut, didapatkan hasil Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan kategori berbahaya.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama. SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui pesan elektronik kepada Kepala Pusat Komunikasi Publik, pada (22/6).
Dari hasil pemantauan yang diperoleh, maka disarankan kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, dan apabila terpaksa harus keluar rumah diharuskan untuk memakai masker.
Tindak lanjut dari kasus kebakaran hutan tersebut, BTKL-PP Kelas I Batam memberikan masker sebanyak 4000 lembar, 2000 lembar diserahkan kepada masyarakat melalui KKP Dumai dan 2000 lembar melalui Dinkes Kota Dumai untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Sementara itu, BTKL Palembang juga telah melakukan pemantauan udara diperbatasan antara Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi sejak tanggal 19-21 Juni 2013 dengan pengukuran terakhir pukul 14.45 WIB (hasilnya masih dalam batas normal). Baik parameter fisika maupun kimia, belum menunjukan tanda-tanda membahayakan kesehatan masyarakat, yakni dengan nilai TSP 101.4 µg/Nm3 dari baku mutu 230 µg/Nm3 dan PM10 dengan hasil 38 µg/Nm3 dari baku mutu 150 µg/Nm3.
Pada 20 juni 2013 BTKL Medan, telah melakukan pengukuran pencemaran udara dengan parameter SO2, NO2, NH3, H2S, O3, TSP, CO, kebisingan, suhu, dan kelembaban di Kota Pinang (Perbatasan Kota Riau dengan Provinsi Sumatera Utara). Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2013 dilakukan pengukuran pencemaran udara dengan parameter SO2, NO2, O3, TSP, CO, kebisingan, suhu, dan kelembaban di Bandara Polonia Medan.
Kebakaran hutan yang terjadi di Dumai, telah menimbulkan kabut asap dan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Tindakan yang telah dilakukan yaitu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BTKL Batam, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar menggunakan masker.
Sementara itu, KKP Kelas III Sabang, KKP Kelas III Banda Aceh, KKP Kelas I Medan, KKP Kelas III Bengkulu, KKP Kelas II Palembang, KKP Kelas III Jambi, KKP Kelas III Pangkal Pinang, juga KKP Kelas II Lampung, melaporkan bahwa kondisi udara dan jarak pandang yang ada di wilayah-wilayah tersebut, dalam kondisi normal dan tidak terdapat gangguan penyakit yang ditimbulkan karena kebakaran hutan yang terjadi di Dumai.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline