Kementerian Kesehatan tidak pernah terlibat dan tidak mengetahui merk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii (ES) sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan peneliti IPB dalam kurun waktu April-Juni 2006. Karena itu Kementerian Kesehatan tidak mungkin mengumumkan merk susu formula yang tercemar bakteri ES seperti yang diminta anggota Komisi IX DPR-RI pada Rapat Kerja antara Komisi IX DPR-RI dengan Menkes, Kepala Badan POM, Dekan FKH IPB dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen, di Jakarta 17 Februari 2011.
Menurut dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, penelitian yang dilakukan peneliti Fakultas Kedokteran Hewan IPB memiliki kebebasan akademik, sehingga tidak ada kewajiban minta ijin penelitian dan melapor ke Kemenkes maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada atau tidak adanya penelitian, pemerintah melalui BPOM secara berkala dan terus menerus melakukan sampling dan pengujian dengan tujuan untuk menjamin makanan yang telah memiliki ijin edar aman dikonsumsi.
Sampling dan pengujian yang dilakukan Badan POM terhadap susu formula secara berturut-turut tahun 2008, 2009, 2010 dan sampai awal Februari 2011 menunjukkan tidak ada bakteri ES dalam susu formula, ujar Menkes.
Dalam kesempatan itu, Menkes menganjurkan para ibu memberikan air susu ibu (ASI) secara eksklusif yaitu memberikan ASI saja kepada bayi dari 0-6 bulan. Setelah enam bulan, bayi boleh diberikan makanan pendamping ASI dan pemberian ASI dapat dilanjutkan sampai usia 2 tahun.
Kemenkes tidak menganjurkan menggunakan susu formula, tetapi pada kasus-kasus tertentu misalnya ada indikasi medis bagi ibu, maka susu formula boleh diberikan. Namun cara membuat dan menyajikannya harus secara hygienis.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, I Wayan Teguh Wibawan menegaskan IPB tidak akan mengumumkan merk susu yang tercemar hasil penelitian itu karena belum menerima salinan asli putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kasus bermula ketika peneliti IPB Dr. Sri Estuningsih mengumumkan penelitiannya melalui website IPB tentang adanya lima dari 22 sample susu formula bayi tercemar bakteri ES. Penelitian terbaru IPB tahun 2009 terhadap 42 sampel susu formula menunjukkan tidak ada lagi susu yang tercemar bakteri ES.
Pernyataan Dekan FKH itu membuat Rapat Kerja berjalan alot, khususnya menjelang pengambilan kesimpulan. Sejumlah anggota Dewan dari Fraksi PKB dan Fraksi PDIP memilih keluar sidang karena menilai Raker sia-sia.
Drs. Gandung Pardiman dari Fraksi Golkar menilai IPB bersekongkol dengan perusahaan susu untuk melindungi mereka. IPB dituding tidak jujur karena merk susu formula yang tercemar tidak segera diumumkan.
Akhirnya Rapat memutuskan untuk memanggil Rektor IPB dan peneliti Dr. Sri Estuningsih pada Raker berikutnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.