Kamis pagi (26/9), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, meluncurkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (RAN PPAKI) tahun 2013-2015, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (RAN PPIA) tahun tahun 2013-2017, dan Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan.
“Hal ini dilakukan guna memfokuskan percepatan pencapaian target Millenium Development Goal (MDG) poin 5, yaitu meningkatkan kesehatan ibu, mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) dan akselerasi peningkatan cakupan dan pelayanan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak”, ujar Menkes di sela-sela kegiatan peluncuran RAN PPAKI 2013-2015, RAN PPIA 2013-2017 dan Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan, yang dilanjutkan dengan pembukaan seminar Upaya Peningkatan Kesehatan Ibu di Indonesia Menjelang Berakhirnya MDGs tahun 2015, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.
RAN PP AKI dan RAN PPIA memuat berbagai program kesehatan sebagai acuan setiap perencanaan kegiatan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam upaya menurunkan kematian ibu dan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak. Sementara itu, Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu berisi panduan bagi tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan dalam menangani kasus kebidanan, deteksi dini komplikasi kebidanan dan penanganan keadaan darurat serta persiapan untuk rujukan.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (RAN PPAKI) 2013-2015
Estimasi berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 1990-2007 dengan perhitungan exponensial, AKI di Indonesia pada tahun 2015 diperkirakan baru mencapai 161 per 100.000 kelahiran hidup, sementara target MDG yang harus dicapai adalah 102 per 100.000 kelahiran hidup. Untuk itu, Kemenkes RI menyusun RAN PP AKI 2013-2015 yang berfokus pada 3 strategi dan 7 program utama
Tiga Tantangan Utama adalah (1) Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan sudah membaik, tetapi cakupan dan kualitas belum optimal; (2) Terbatasnya ketersediaan sumber daya strategis untuk kesehatan ibu dan neonatal; (3) Rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan ibu.
Tiga Strategi adalah (1) Peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu; (2) Peningkatan peran Pemerintah Daerah terhadap Peraturan yang dapat mendukung secara efektif pelaksanaan program; (3) Pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Tujuh Program Utama meliputi: (1) Penyediaan pelayanan KIA di tingkat desa sesuai standar; (2)aPenyediaan fasyankes di tingkat dasar yang mampu memberikan pertolongan persalinan sesuai standar selama 24 jam 7 hari seminggu; (3) Penjaminan seluruh Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dan Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif ( RS PONEK) selama 24 jam 7 hari seminggu berfungsi sesuai standar; (4) Pelaksanaan rujukan efektif pada kasus komplikasi; (5) Penguatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam tata kelola desentralisasi program kesehatan, seperti regulasi, pembiayaan, dan lain; (6) Pelaksanaan kemitraan lintas sektor dan swasta; (7) Peningkatan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat melalui pemahanan dan pelaksanaan P4K serta Posyandu.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (RAN PPIA) 2013-2017
Upaya pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak sangat penting, karena lebih dari 90% bayi yang terinfeksi HIV sumber penularannya berasal dari ibu dengan HIV. Kemenkes terus berupaya untuk meningkatkan cakupan dan pelayanan PPIA. Tahun 2012, fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun swasta yang telah menyelenggarakan pelayanan PPIA berjumlah 287, terdiri dari 106 Rumah Sakit dan 181 Puskesmas.
Secara umum, kebijakan pelayanan PPIA tahun 2013-2017, yaitu: (1) Pelayanan pencegahan penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) diintegrasikan pada layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berancana (KB) dan Konseling Remaja di setiap jenjang pelayanan kesehatan dengan ekspansi secara bertahap dan melibatkan peran swasta, LSM dan komunitas; (2) PPIA dalam pelayanan KIA merupakan bagian dari Program Nasional Pengendalian HIV-AIDS dan IMS; (3) Setiap perempuan yang datang ke layanan KIA-KB dan remaja harus mendapatkan informasi mengenai PPIA; (4) Di daerah epidemi HIV meluas dan terkonsentrasi, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib menawarkan tes HIV kepada semua ibu hamil secara inklusif pada pemeriksaan laboratorium rutin lainnya saat pemeriksaan antenatal atau menjelang persalinan; (5) Di daerah epidemi HIV rendah, penawaran tes HIV oleh tenaga kesehatan diprioritaskan pada ibu hamil dengan IMS dan TB. Pemeriksaan dilakukan secara inklusif dengan pemeriksaan laboratorium rutin lainnya saat pemeriksaan antenatal atau menjelang persalinan; (6) Daerah yang belum mempunyai tenaga kesehatan yang mamp /berwenang memberikan pelayanan PPIA, dapat merujuk ibu hamil ke fasilitas pelayanan HIV yang memadai atau melimpahkan wewenang (task shifting) kepada tenaga kesehatan lain yang terlatih (penetapan daerah yang memerlukan task shifting petugas, diputuskan oleh kepala dinas kesehatan setempat); (7) Setiap ibu hamil yang positif HIV wajib diberi obat ARV dan mendapatkan pelayanan perawatan, dukungan dan pengobatan lebih lanjut (PDP); (8) Kepala Dinas Kesehatan merencanakan ketersediaan logistik (obat dan tes HIV) berkoordinasi dengan Ditjen PP&PL kKemenkes; (9) Pelaksanaan Persalinan, baik pervaginam atau per abdominan harus memperhatikan indikasi obstetrik ibu dan bayinya serta harus menerapkan kewaspadaan standar; (10) Sesuai dengan kebijakan program bahwa makanan terbaik untuk bayi adalah pemberian ASI secara eksklusif 0-6 bulan. Untuk itu maka Ibu dengan HIV perlu mendapat konseling laktasi dengan baik sejak perawatan antenatal pertama sesuai dengan pedoman. Namun apabila ibu memilih lain (susu formula), maka ibu, pasangannya dan keluarga perlu mendapat konseling makanan bayi yang memenuhi persyaratan teknis.
Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan
Kurangnya pengetahuan medis tenaga kesehatan di pusat-pusat pelayanan kesehatan primer terutama dalam menangani kasus kebidanan, deteksi dini komplikasi kebidanan dan penanganan keadaan darurat, berpengaruh terhadap angka kematian ibu (AKI). Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan panduan teknis sederhana yang berisi: standar perawatan antenatal, manajemen kebidanan darurat dan persiapan untuk rujukan ke pusat pelayanan medis yang lebih tinggi.
Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan terdiri dari 6 BAB, yaitu: BAB 1 Kegawatdaruratan dalam Kehamilan dan Persalinan; BAB 2 Kehamilan dan Persalinan Normal; BAB 3 Kehamilan dan Persalinan dengan Masalah; BAB 4 Masalah Nifas; BAB 5 Kontrasepsi; BAB 6 Sistem dan Cara Rujukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline