Banyak negara di dunia, dan yang tergabung dalam Joint Learning Network (JLN) for Universal Health Coverage (UHC) sedang berupaya menuju Cakupan Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduknya, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara penggagas JLN, Filipina, Thailand, China dan Korea. Umumnya Jaminan kesehatan bagi pegawai pemerintah, tentara/polisi, pegawai swasta formal dan masyarakat miskin dan tidak mampu sudah ada mekanisme yang mengatur dan sudah berjalan meskipun masih ada hal yang perlu disempurnakan di lapangan. Hal yang menjadi tantangan saat ini adalah bagaimana menjangkau masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pengemudi, pedagang kaki lima dan pekerja mandiri lainnya beserta anggota keluarganya memiliki jaminan kesehatan. Demikian pernyataan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSc. Ph.D Wakil Menteri Kesehatan RI, yang disampaikan pada pembukaan pertemuan High Level Forum untuk perluasan cakupan sektor informal menuju Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, 30 September 2013.
Lebih jauh Wamenkes RI mengatakan, khusus untuk Indonesia hal itu merupakan tugas yang harus dilaksanakan dan memerlukan masukan dari berbagai pihak mengingat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera dilaksanakan pada Januari 2014. Semua penduduk Indonesia termasuk pekerja informal dan formal pada akhir tahun 2019 akan memiliki jaminan kesehatan. Namun keadaan saat ini, sebagian besar pekerja sektor informal belum tercakup dalam jaminan kesehatan. Meskipun ada perluasan penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari 76,4 juta orang menjadi 86,4 juta yang akan dikelola oleh BPJS tahun 2014, namun pekerja sektor informal ini masih belum tercakup dalam jaminan kesehatan.
Pekerja sektor informal adalah pekerja yang tidak mendapatkan gaji (unsalaried) dan tidak memiliki hubungan formal perusahaan-karyawan atau disebut sebagai pekerja di luar hubungan kerja. Ada sekitar 73,2 juta penduduk Indonesia masuk dalam kategori pekerja sektor informal (diantaranya 53,2 juta mendapatkan upah dan 20 juta tidak mendapatkan upah).
Menurut Informal Economy Study (IES) tahun 2011/2012, sekitar 31,2 juta pekerja sektor informal (yang mendapat upah) tidak akan ditanggung jaminan kesehatan pada tahun 2014.
Persoalan yang perlu diperhatikan adalah, akan ada sejumlah besar pekerja informal yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran, harus membayar iuran/kontribusi kepada BPJS Kesehatan, termasuk pekerja informal yang dekat titik cut off (pemisah antara wajib membayar dan tidak); yaitu dengan hanya sedikit peningkatan pendapatan. Namun hal ini akan mengakibatkan mereka harus membayar iuran/kontribusi secara penuh dan begitu pula sebaliknya. Di sisi lain, jika semua pekerja sektor informal mendapat subsidi bantuan iuran, maka akan terjadi orang dengan kemampuan membayar yang sama akan diperlakukan secara berbeda berdasarkan status hubungan kerja mereka (formal versus informal).
Di negara lain, kontribusi pemerintah ternyata mendorong terjadinya informalisasi yang lebih besar. Kemampuan membayar dan kemauan membayar iuran jaminan kesehatan merupakan dua isu yang perlu diperhatikan. Masyarakat belum beranggapan bahwa iuran sebagai sesuatu hal yang baik. Hal ini dilihat dari masih tingginya pengeluaran langsung (out-of-pocket), serta belum maksimalnya penggunaan fasilitas layanan. Di sektor keuangan, iuran jaminan kesehatan diperlukan untuk menjamin kebijakan fiskal yang sehat dan sebagai komplemen terhadap anggaran pemerintah yang terus meningkat untuk sektor kesehatan dan subsidi jaminan kesehatan masyarakat miskin, ujar Wamenkes RI.
Oleh sebab itu pemerintah menggelar high level forum ini yang didukung oleh AUSAID, JLN, WHO, GIZ dan World Bank sebagai upaya mempercepat proses perluasan cakupan masyarakat dari sektor informal.
Pada kesempatan tersebut Wamenkes RI menyampaikan bahwa tujuan pertemuan high level forum ini adalah Pertama, mengkaji isu perluasan cakupan kesehatan dengan fokus pada masyarakat hampir miskin dan sektor informal berdasarkan pengalaman antar negara. Kedua, mempresentasikan isu-isu dan pendekatan dari negara masing-masing, dan mendiskusikan solusi yang mereka tempuh untuk mengatasi masalah cakupan kesehatan semesta (UHC), membahas bagaimana pengalaman mereka mengatasi masalah cakupan kesehatan untuk kelompok populasi yang lebih sulit dijangkau. Ketiga, mendapat gambaran dampak dari pendekatan yang berbeda terhadap kebijakan tenaga kerja, kebijakan fiskal dan pertumbuhan ekonomi makro.
Keempat, mengembangkan perpaduan praktik terbaik global dan mengembangkan beberapa pendekatan langkah demi langkah untuk mengembangkan pilihan dan solusi guna menjangkau masyarakat sektor informal.
Peserta forum berjumlah sekitar 100 orang, terdiri dari para pengambil kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah propinsi dan kabupaten, wakil rakyat, lembaga profesi, akademisi, wakil organisasi masyarakat, praktisi BPJS, dengan narasumber JLN countries dalam dan luar negeri. Informasi acara dapat diakses di www.aiphss.org dan www.sehatnegeriku.com www.depkes.go.id, halo kemkes (kode lokal) 500567