Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, menggelar jumpa pers mengenai perkembangan terkini persiapan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Indonesia di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (1/11).
Dalam pertemuan tersebut, Menkes menyatakan bahwa masih ada kesempatan aksesi FCTC melalui Peraturan Presiden (Perpres) dalam sisa waktu dua bulan menjelang akhir tahun 2013. Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan sudah meminta secara lisan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, untuk mengadakan rapat koordinasi.
“Saya harap minggu-minggu depan bisa bertemu. Untuk tercipta Undang-undang, saya pikir tidak mungkin. Namun, aksesi FCTC masih bisa melalui Perpres”, ujar Menkes.
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau.
Di tingkat internasional, FCTC didukung oleh Framework Convention Alliances yang merupakan aliansi dari 411 organisasi di 100 negara yang mendorong pemerintah dari berbagai negara, terutama anggota WHO, untuk melakukan negosiasi, ratifikasi dan implementasi FCTC. Tercatat sebanyak 177 negara yang mewakili lebih kurang 87,9% populasi penduduk dunia, telah menjadi Negara Pihak, baik melalui ratifikasi maupun aksesi. Hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi FCTC.
“Memang aneh, Indonesia merupakan salah satu pemrakarsa, tetapi hingga kini kita belum meratifikasi dan mengaksesi FCTC. Saya yakin, dengan bantuan semua pihak, kita pasti bisa”, kata Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].