Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional yang mengemban mandat yang ditetapkan dalam Perpres No.75/2006, menganggap perlu untuk meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia dengan jalan menggandeng berbagai pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta.
Menanggapi isu distribusi kondom yang dilakukan di kampus-kampus dalam rangka Pekan Kondom Nasional, Sekretaris KPA Nasional, Dr. Kemal N. Siregar, menyatakan dengan tegas bahwa KPA Nasional tetap berpegang pada tugas pokok dan fungsi KPA Nasional yang dimandatkan: “Fokus kerja KPA Nasional terkait upaya penanggulangan HIV dan AIDS dengan risiko penularan melalui transmisi seksual hanya diprioritaskan bagi populasi berisiko tinggi. Itupun dilakukan di setting tertutup seperti lokalisasi atau hotspot, dan menyasar langsung kepada pekerja seks, pengguna napza suntik dan lelaki berisiko tinggi”.
Sejak tahun 1987 hingga bulan Juni 2013, dilaporkan dalam Laporan Triwulan II Tahun 2013 Kementerian Kesehatan, secara kumulatif tercatat sebanyak 108.600 orang terinfeksi HIV dan 43.667 sudah pada tahap AIDS yang tersebar di 348 (70%) dari 497 kabupaten/kota di seluruh provinsi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 55,4% di antaranya adalah pria dan 28,8% wanita. Kasus HIV terbanyak ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 6.299 orang, sementara kasus AIDS tertinggi tercatat di Papua sebanyak 7.795 orang.
Dari seluruh kasus yang dilaporkan, jumlah AIDS tertinggi adalah pada wiraswasta/petani/peternak/nelayan (13.061 orang), diikuti ibu rumah tangga (5.131 orang), pekerja seks (1.712 orang), dan anak sekolah/mahasiswa (1.089 orang), dengan faktor risiko terbanyak melalui heteroseksual (60%), penasun (20%), diikuti penularan melalui perinatal (3%) dan homoseksual (3%). Dari seluruh kasus, kurang lebih 80% risiko penularan HIV dan AIDS di Indonesia disebabkan oleh transmisi seksual tidak aman atau berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.
Berdasarkan data Estimasi Populasi Rawan Tertular HIV Tahun 2012 Kemenkes, sebanyak 6.7 juta laki-laki membeli seks (2-20% dari laki-laki dewasa). Dengan tingginya angka penularan HIV melalui transmisi seksual, KPA Nasional mengembangkan Program Pencegahan HIV Melalui Transmisi Seksual atau Program PMTS dengan pendekatan 4 pilar komponen, yaitu: (1) Peningkatan Peran Positif Pemangku Kepentingan: dimana KPA di tingkat nasional, provinsi kabupaten/kota terus mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun di daerah; (2) Komunikasi Perubahan Perilaku: dimana KPA Nasional mendorong LSM dan petugas penjangkau untuk memberikan penyuluhan bagi sesamanya (peer educator); (3) Manajemen Pasokan Kondom dan Pelicin: dalam hal ini, KPAN menyediakan kondom sejumlah 10-15% saja dari seluruh kebutuhan, sekaligus melakukan distribusi ke lokalisasi dan/atau hotspot (setting tertutup) melalui KPA Prov/Kab/Kota; (4) Penatalaksanaan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Voluntarily, Counselling and Testing (VCT): dimana dilakukan penatalaksanaan mekanisme pemeriksaan HIV dan IMS oleh petugas kesehatan.
Untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam kaitannya dengan epidemi HIV di Indonesia, KPAN menggunakan strategi dengan pendekatan ‘total football’, yaitu dari hulu ke hilir. Upaya pencegahan HIV di ‘hulu’ merupakan upaya yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat umum, terutama remaja dan usia muda untuk tidak berperilaku berisiko. Upaya ini merupakan tanggung jawab para tokoh agama, pendidik dan keluarga. Pesan penting di dalam upaya ini adalah: Janganlah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, bila sudah menikah, setialah pada suami/isteri dan jangan berganti-ganti pasangan.
Sementara upaya penanggulangan HIV dan AIDS di ‘hilir’ menyasar kepada populasi yang sudah terlanjur berperilaku berisiko tinggi, misalnya pekerja seks – baik remaja maupun dewasa, pengguna napza suntik dan lelaki dewasa yang bekerja dengan tingkat mobilitas tinggi seperti supir truk, buruh dan pekerja kasar. Pesan penting di dalam upaya ini adalah: Segera berhenti berperilaku berisiko tinggi atau menggunakan pada setiap hubungan seks berisiko, serta periksa kesehatan untuk mengetahui status HIV dan segera berobat bila terinfeksi.
-o0o-
Komisi Penanggulangan AIDS adalah lembaga negara berdasarkan Peraturan Presiden No. 75/2006 dengan mandat penuh untuk melaksanakan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi.
HIV atau Human Immunodeficiency Virus mengakibatkan turunnya kekebalan tubuh manusia. AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunnya kekebalan tubuh akibat infeksi HIV. Hindari infeksi HIV dengan melakukan Abstinence – Tidak berhubungan seks (Selibat), Be Faithful – Selalu setia pada pasangan, Condom – Gunakan kondom pada setiap hubungan seks berisiko.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi :
Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional,
Wisma Sirca Lt 2 Jl Johar No 18 Menteng, Jakarta 10340
Telp (021) 3905918Fax (021) 3905919
www.aidsindonesia.or.id
Indira Susatio Nathasia Sibarani
Koordinator PIAN Asisten Koordinator Media
Email: indira.susatio@aidsindonesia.or.id Email: nathasia@aidsindonesia.or.id