Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ada jemput bola ke masyarakat?
PT. Askes yang berubah nama menjadi BPJS Kesehatan saat ini, telah bekerjasama dengan Bank BNI, BRI, dan Mandiri. Bank-bank tersebut, pada 1 Januari 2014 akan menerima pendaftaran dari masyarakat yang di luar pekerja penerima upah dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketiga Bank ini (BNI, BRI, dan Mandiri) dipilih karena memiliki jaringan hingga ke pelosok tanah air, oleh sebab itu akan mempermudah akses masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus daftar ulang?
Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemegang kartu Jamsostek, Askes, Anggota TNI dan Polri serta pemilik kartu Jamkesmas secara otomatis menjadi peserta JKN pertanggal 1 Januari 2014. Data kepesertaannya akan di transfer ke BPJS Kesehatan menggunakan sistem yang sudah disiapkan. Kartu lama masih dapat digunakan selama proses pergantian masih berlangsung. Jadi tidak perlu mendaftar ulang. Pemilik kartu Jamkesmas akan berganti nama menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iurannya dibayar oleh pemerintah.
Yang harus dilakukan peserta adalah semua peserta harus tahu yang bersangkutan terdaftar dimana, dan peserta harus tahu pelayanan kesehatan tingkat 1 yang terdaftar dalam BPJS dimana saja, karena setiap berobat harus ke pusat pelayanan kesehatan tingkat 1, kecuali dalam keadaan emergency atau di luar wilayah.
Setiap peserta dapat mengakses informasi mengenai daftar peserta, menanyakan langsung ke BPJS (Askes) terdekat, atau bisa ke Hallo Askes di 500400.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].